Pesan Perjuangan Konstitusional Ala Prabowo-Hatta

Admins     12.00  No comments

INILAH.COM, Jakarta - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 Rabu (6/8/2014) resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses hukum ini harus dimaknai sebagai upaya demi tegaknya demokrasi substansil di Indonesia.

Capres Prabowo Subianto dalam sidang perdana PHPU di Gedung MK, berkesempatan memberikan pernyataan secara terbuka. Ia menyoroti proses Pilpres 2014 yang dianggap tidak adil. Secara lugas, Prabowo menyebutan pihaknya tersakiti dengan proses Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.


"Kami merasa sangat-sangat tersakiti dengan praktik-praktik penyimpangan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan yang telah diperlihatkan oleh penyelenggara Pemilu," kata Prabowo di persidangan perdana PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan upaya hukum yang dilakukan pihaknya sebagai upaya konstitusional demi mencari keadilan dalam proses Pilpres yang dianggap dilakukan secara curang. Ia menegaskan masa depan Indoensia ditentukan dalam sidang PHPU di MK tersebut.

Prabowo juga menceritakan contoh pelaksanaan pemilu yang curang. Ia menyebutkan soal kisah seorang ibu yang tidak diperkenankan masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelarangan tersebut, kata Prabowo, lantaran sang Ibu pendukung capres nomor urut satu.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin mewanti-wanti agar MK dalam menyidangkan dan mengambil keputusan dalam perkara sengketa Pilpres 2014 tidak di bawah tekanan. "Karena saya melihat saat ini seolah-olah muncul teror, kalau permohonan dikabulkan maka MK bermain," kata Irman kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Menurut dia, jangan sampai hakim MK ditekan oleh publik melalui opini publik. Irman menegaskan konstitusi bertugas memberikan cahaya di tengah kegelapan. "Dan harus diingat, konstitusi tidak terjebak pada kalkulator. Karena sengketa Pilpres bukan kalkulator tetapi penegakan konstitusi. MK bukan Mahkamah Kalkulator," tegas Irman.

Lebih lanjut Irman mengingatkan keberadaan konstitusi dibutuhkan untuk mendesain proses demokrasi di antaranya melalui proses persidangan di MK terkait dengan sengketa Pilpres. Ia mengatakan selisih pasangan Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatta sebesar 8 juta suara tidak menjadi jebakan bagi penegakan konstitusi. "Jadi konstitusi jangan dijebak dengan angka 8 juta suara," tegas Irman.

Langkah hukum Prabowo-Hatta menjadi bagian tak terpisahkan dari proses Pemilu Presiden 2014. Langkah konstitusional ini menjadi preseden positif demi tegaknya konstitusi di Indonesia. Kedaulatan rakyat menjadi esensi dari demokrasi. Mengggugat hasil Pilpres secara hukum tentu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi konstitusional. [mdr]

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.