Tampilkan postingan dengan label UU Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Buruh Menolak Penetapan KHL Kab. Purwakarta

Admins     14.29  No comments
Dewan Pengupahan Kab. Purwakarta yang baru saja menepatkan KHL di Kab. Purwakarta untuk tahun 2015 sebesar Rp. 1.955.595 atau naik dari sekitar Rp. 1.815.121 dari tahun ini. Atau naik sekitar 7.74% dibanding tahun lalu.

Angka ini masih jauh dari tuntutan buruh karena survey yang dilakukan terbukti tidak transparan dan banyak angka-angka yang asal tembak dari angka survey KHL tahun kemarin.

Untuk itu, ribuan buruh dalam aksi hari ini, Kamis, 16 Oktober 2014, di Kantor Disnaker Kab. Purwakarta menolak hasil survey KHL yang telah ditetapkan oleh Depekab Purwakarta.

KHL merupakan komponen utama yang akan menentukan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang rencananya akan diketuk palu pada 5 November 2014 mendatang.

Dari aksi buruh tersebut, setelah perwakilan aksi diterima oleh pihak dari Disnaker Kab. Purwakarta, disepakati angka KHL yang telah ditetapkan akan di revisi lagi dengan melakukan survey ulang yang lebih transparan dan sesuai dengan riil yang ada. Buruh silahkan melakukan pengawalan terhadap revisi dan survey yang akan dilakukan hari Selasa, 21 Oktober 2014.

Dengan penetapan KHL dari hasil survey yang terindikasi penuh kecurangan dan kongkalikong antara Pemerintah, wakil pengusaha dan wakil SP hitam, bagi buruh ini adalah dimulainya kembali rezim upah murah akan diterapkan di Purwakarta.

NASIB BURUH DITANGAN BURUH

Bukan ditangan APINDO...Pemerintah...apalagi wakil buruh palsu yang ternyata owner sebuah perusahaan...seorang pengusaha...anggota APINDO...???


JANGAN LUPA...!!!

Selasa, 21 Oktober 2014, di Kantor Disnaker Kab. Purwakarta

Gelar event pengawalan meeting Depekab Purwakarta

"PERJAMUAN KOPI GELAS PLASTIK"

Hari Ini, 16/10/2014, Ribuan Buruh Kepung Kantor Disnaker Purwakarta

Admins     09.04  No comments
Langkah awal persatuan pergerakan buruh sepertinya sudah dimulai hari ini, 16/10/2014. Seperti tahun-tahun sebelumnya, langkah awal ini selalu dimulai dari pergerakan buruh dari Kawasan Industri BIC dibawah komando dari FSPMI. Genderang perlawanan terhadap upaya sistematis melegalkan upah murah 2015 di Purwakarta telah dimulai.

Terlihat ribuan buruh berangkat dengan semangat dan penuh keyakinan akan perjuangannya. Ini merupakan ihktiar buruh untuk menentukan nasibnya sendiri karena apa yang diharapkan bisa dilakukan oleh Depekab Purwakarta sebagai wadah representatif penentuan UMK dengan mempertemukan Pemerintah, Pengusaha (APINDO) dan wakil buruh plus seorang akademisi sudah tidak bisa diharapkan lagi.

Aroma tidak sedap, bau bangkai di dalam Depekab Purwakarta sudah sangat mengganggu indra penciuman buruh. Dikawatirkan jika hal ini terus menerus dibiarkan akan semakin membuat nasib buruh di Purwakarta semakin tidak karuan. Apalagi dengan adanya wakil buruh di depekab yang ternyata owner sebuah perusahaan...seorang pengusaha!

NASIB BURUH DITANGAN BURUH
Bukan ditangan APINDO...Pemerintah...apalagi wakil buruh palsu yang ternyata owner sebuah perusahaan...seorang pengusaha...anggota APINDO...???

Hari ini Goyang Ria...

Selasa, 21 Oktober 2014, Purwakarta Goyang Heboh...di Kantor Disnaker Purwakarta, special event "PERJAMUAN KOPI GELAS PLASTIK"

Migrant Care: Nyawa Buruh Migran Paling “Murah” di Masa SBY

Admins     10.30  No comments
 
 
 Lembaga pemerhati Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Migrant Care, menilai politik luar negeri pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 10 tahun ini sudah gagal meningkatkan kesejahteraan buruh migran.

“Selama masa reformasi, nyawa buruh migran yang paling ‘murah’ adalah masa pemerintahan SBY,” kata Aktivis Migran Care, Wahyu Susilo, dalam konferensi pers “Rapor Merah Kebijakan Politik Luar Negeri SBY” di Jakarta, Minggu (12/20/2014).

Selain Migrant Care, hadir perwakilan aktivis lain yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Luar Negeri, yakni INFID, IGJ, Walhi, PWYP, PATTIRO, ASPPUK, Koalisi Perempuan Indonesia dan Bina Desa.

Wahyu mengatakan, kebijakan di masa SBY lebih berorientasi pada mengirim TKI sebanyak-banyaknya demi mendapatkan devisa besar. Namun, pemerintah tidak melindungi warganya yang berada di negara lain.

“Pemerintah memperlakukan TKI seperti komoditi dan industri. Ini kegagalan utama politik luar negeri pemerintahan SBY,” ujarnya.

Sepanjang 2013 saja, kata Wahyu, setidaknya ada 398.270 kasus yang menimpa buruh migran di berbagai negara tujuan. Para korban mayoritas perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.

Menurut wahyu, ada 265 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sepanjang 10 tahun masa pemerintahan SBY, kata Wahyu, ada tiga buruh migran Indonesia yang dieksekusi mati tanpa pembelaan yang berarti dari pemerintah. Tiga buruh itu adalah Yanti Iriayanti, Agus Damansiri dan Ruyati.

Wahyu menambahkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI sangat lemah dan mudah sekali diabaikan. Bahkan, langkah pemerintah membentuk Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) tidak cukup bermanfaat. “Menurut survei pelayanan publik, lembaga itu adalah insitusi negara dengan kualitas pelayanan publik paling rendah,” katanya.

Ironisnya, negara lain terbukti lebih menaruh perhatian kepada buruh Migran Indonesia. Wahyu mengatakan, pada pertemuan G20, Presiden Perancis justru mengecam eksekusi mati Ruyati dengan memprotes Arab Saudi yang mengeksekusi hukuman mati karena tidak sesuai hak asasi manusia. “SBY bungkam saja,” kata Wahyu.

UMK Solo Lebih Besar 5 Rupiah Diatas KHL; Sebesar Rp. 1.199.550,-

Admins     10.30  No comments
Angka upah minimum kota (UMK) Solo 2015 ditetapkan senilai Rp1.199.550 per bulan atau 100% lebih dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Angka UMK mengalami kenaikan Rp 54.550 dibandingkan UMK tahun ini.

Pengusulan angka ini setelah Dewan Pengupahan Kota Solo yang terdiri atas perwakilan buruh dan perusahaan menyepakatinya. Usulan angka UMK ditandatangani Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo untuk kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Sumartono Kardjo ketika dijumpai wartawan di Balai kota Solo, Selasa (30/9/2014), mengatakan telah merampungkan pembahasan UMK dan telah ditandatangani Wali Kota Solo.

Angka UMK tersebut mengalami kenaikan Rp54.550 dibandingkan UMK tahun ini yang ditetapkan senilai Rp1.145.000. “Angka UMK 2015 sudah ditetapkan Rp1.199.550 dan akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, dia mengatakan Dewan Pengupahan telah merampungkan pembahasan hasil survei angka KHL sebagai salah satu patokan penetapan angka UMK 2015. Hasil survei KHL, dia menyebutkan angka UMK yang ditetapkan mengalami kenaikan Rp5 dari nilai KHL Rp1.199.545. Artinya, dia mengatakan angka UMK 100% lebih sedikit dari nilai KHL.

“Ada 60 komponen yang menjadi acuan dalam survei KHL. Survei tersebut dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk menentukan UMK tahun 2015,” katanya.

Selain pemerintah, dia menambahkan survei melibatkan perwakilan pengusaha, pekerja, perguruan tinggi, serta pakar. Sejumlah komponen yang dilakukan survei, telah tertuang dalam aturan yang berlaku tentang penetapan KHL. Komponen-komponen yang dilakukan survei di antaranya meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan rekreasi.

Dengan mengacu pada kondisi harga serta biaya seluruh komponen tersebut, survei itu nantinya menjadi pedoman dalam penetapan KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. “UMK ini ditetapkan belum mempertimbangkan jika nanti ada kenaikan BBM [bahan bakar umum]. Tapi UMK sudah ada kenaikan dibandingkan tahun ini meski tidak banyak,” tuturnya.

Dia mengatakan pertimbangannya perusahaan mulai diwajibkan memasukkan karyawan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program BPJS, pengusaha harus menambah alokasi anggaran 8,89% dari angka UMK sebagai premi BPJS.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo berharap perusahaan nantinya bisa mematuhi angka UMK yang ditetapkan. Pihaknya juga berharap Gubernur bisa menetapkan angka UMK minimal sesuai angka yang diajukan di tingkat daerah. “Kalau bisa ya dinaikkan. Minimal sama lah dengan yang kita ajukan ke sana. Kan angka UMK yang diajukan masih dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi,” katanya.

Sumber : 

Pesan ABP Untuk Buruh Purwakarta Saat Meeting Depekab

Admins     14.30  No comments
Terkait meeting Depekab...Aliansi Buruh Purwakarta meminta kepada buruh purwakarta untuk datang melakukan pengawalan pada, Selasa, 21 Oktober 2014.

Tanggal dua puluh tidak perlu datang saat pelantikan presiden ke DPR RI di Jakarta, sudah ada yang urus. Kalau mau datang ke disnaker purwakarta saja, tanggal 21-nya. Disana ada meeting depekab...kawal tuch wakil-wakil anda yang semakin leluasa menebar aroma tak sedap tanpa pengawalan.

Tak perlu repot-repot jauh ke Jakarta...yang dekat saja lebih asyik.

Perlu disampaikan kepada buruh, keluarga buruh dan seluruh aktivis-nya, memang tantangan kedepan ini berat. Oleh sebab itu, mari seluruhnya untuk bergerak bersama, bekerja bersama-sama, berjuang bersama-sama.

Anda datang...kami bergoyang...anda gak datang...kami tetap bergoyang...
NASIB BURUH DITANGAN BURUH
Bukan ditangan APINDO...Pemerintah...apalagi ditangan wakil buruh palsu yang ternyata seorang PENGUSAHA owner sebuah perusahaan dan juga seorang pengerah tenaga kerja outsourcing...anggota APINDO?

Tong poho baraya....Selasa, 21 Oktober 2014 nyakkkk...di Kantor Disnaker Purwakarta

Tuntut Kenaikan UMK 30 %, 100 Ribu Buruh Siap Turun Ke Jalan

Admins     11.30  No comments
 
Anggota KSPI sedang melakukan konsolidasi

Siaran Pers KSPI

Sebanyak 100 ribu buruh di seluruh Indonesia di 15 provinsi dan di 120 kab/kota akan melakukan aksi besar -besaran serentak pada 2 Oktober 2014 satu hari setelah pelantikan anggota DPR RI baru.

Nantinya, khusus aksi di wilayah Jabodetabek diikuti 50 ribu massa buruh yang dipusatkan di Istana Negara, DPR RI, kantor Kemenakertrans, dan kantor Gubernur DKI.

Tuntutan utama yang akan disampaikain para buruh adalah: Naikan upah minimum 2015 sebesar 30 % dengan cara mendesak Presiden terpilih melalui Menakertrans yang baru untuk merevisi jumlah KHL dari 60 Item menjadi 84 item. Karena penetapan nilai upah minimum 2015 akan diputuskan pada November 2014 sehingga menjadi tanggung jawab Presiden baru yang dikenal memiliki jargon nya yang “pro rakyat” dan “revolusi mental”, yang mana harus di mulai dengan revolusi melawan upah murah.

Adalah sangat tidak masuk akal KHL saat ini dalam satu bulan buruh makan ikan hanya 5 potong,beras 10 kg,dan daging 0.75 kg, serta buruh tidak boleh punya televisi dan kipas angin kecil di kamar sempit kontrakannya, jadi kebijakan pro rakyat dan revolusi mental harus di mulai dengan revolusi melawan eksploitasi buruh melalui upah murah tersebut. Dimanapun diseluruh dunia ini, manusia hidup mencari upah layak agar bisa melanjutkan kehidupannya bukan dengan membangun kebijakan yang bersifat charity/bantuan sosial yg seolah – olah pemerintah seperti menjadi Sinterklas bagi rakyatnya padahal itu hanya gula – gula saja (janji manis), yang benar buruh menuntut agar pemerintah baru dapat meningkatkan daya beli rakyat melalui upah layak karena upah tertinggi kita (Indonesia/ Rp2,4jt) jauh tertinggal dengan Thailand (Rp 3,2 jt), Phlipina (Rp 3,6 jt), dan Malaysia (Rp 3,2 jt) padahal 2015 ini kita akan masuk pasar bebas Asean(AEC).

Bilamana pemerintah baru tidak merespon tuntutan buruh ini maka bisa dipastikan 2 juta buruh akan melancarkan mogok nasional pada awal November 2014 ini dengan tuntutan naikan upah minimum 30%, jalankan jaminan pensiun wajib, dan tolak kenaikan harga BBM.

Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI

Apindo Minta Penyederhanaan Penentuan Upah Minimum

Admins     13.30  No comments

 
PHK Buruh ( image : google)

Anggota Dewan Pengupahan Nasional mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anton J. Supit, mengusulkan mekanisme penetapan upah minimum diperbaiki agar memenuhi kaidah kepastian, kesederhanaan, transparansi dan keadilan. Mekanisme penetapan baru harus lebih akurat, sederhana, dan transparan.

Tidak kalah penting, penetapan upah harus benar-benar mempertimbangan asas keseimbangan dan keadilan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, dan pencari kerja. “Parameter yang diperhitungkan dalam penentuan upah bukan hanya KHL tapi juga produktivitas pekerja dan tingkat pengangguran,” kata Anton.

Selain itu, Anton berharap agar upah minimum ditentukan secara teknokratik oleh sebuah lembaga independen, kredibel dan tersentralisasi. Sehingga kepala daerah tidak boleh menetapkan upah minimum lebih tinggi dari besaran yang sudah ditetapkan lembaga independen tersebut. Jika sudah ada mekanisme sederhana tinggal penegakan hukum oleh pemerintah, siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Timboel menolak usulan penetapan upah minimum oleh lembaga independen. Menurutnya, lembaga yang merekomendasikan besaran upah minimum saat ini sudah tepat yaitu lewat mekanisme tripartit. “Yang dibutuhkan bukan lembaga independen, tapi objektivitas penentuan upah minimum yang didukung oleh penegakan hukum,” pungkasnya.

Selama ini upah minimum menjadi isu krusial di tengah semakin kuatnya kompetisi dan persaingan antarnegara. Jika persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan upah minimum itu dapat diselesaikan maka akan meningkatkan daya saing nasional.

“Karena di perusahaan yang tergolong labour intensive (padat karya,-red), fluktuasi dan ketidakpastian upah termasuk upah minimum akan sangat membantu pengusaha dalam kepastian berbisnis,” kata Anton dalam rilis yang diterima hukumonline.

Berdasarkan parameter World Economic Forum (WEF) terkait GCI periode 2012-2013, Indonesia berada diposisi 38 dari 148 negara. Itu menunjukan Indonesia kurang kompetitif dibanding negara lain di kawasan Asia. Sebab, Malaysia mampu menempati urutan 24, China 29 dan Thailand 37.

Untuk menunjang pengupahan yang kompetitif, Anton mengatakan pemerintah dapat membantu pekerja dengan memberikan kompensasi seperti kesehatan dan transportasi. Dengan begitu harga barang dapat dihasilkan secara kompetitif sehingga meningkatkan penjualan dan pertumbuhan ekonomi. Selaras itu besaran upah minimum yang rasional tak akan menyulitkan pengusaha untuk merekrut pekerja baru sehingga bisa mendukung pengurangan pengangguran.

Anton berpendapat jika kenaikan upah tidak diikuti produktivitas, biaya pekerja per unit output di Indonesia akan mengalami kenaikan tertinggi di kawasan Asia sepanjang 2000-2011 setelah Vietnam. Kenaikan upah minimum yang signifikan akan membuat perusahaan kecil gulung tikar atau pindah ke daerah lain yang upah minimumnya rendah. Hal itu akan meningkatkan pengangguran dan sektor informal.

Namun Timboel berpendapat masalah pengupahan tidak bisa hanya diukur berdasarkan produktivitas atau GCI, tetapi juga pertimbangan kemanusiaan bagi pekerja yaitu agar dapat memenuhi kehidupan yang layak. Ia menilai Apindo seringkali menggunakan GCI untuk berargumen tentang upah minimum meski kurang tepat.

Dalam Global Competitiveness Report 2013-2014 yang dilansir WEF, Indonesia menempati peringkat 38 dari 148 negara. Padahal periode 2012-2013, Indonesia berada diperingkat 50. Itu menunjukkan indeks daya saing Indonesia mengalami loncatan yang masif. “Perbaikan peringkat itu terjadi di tengah terjadinya kenaikan upah minimum bagi kaum buruh,” ujarnya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (12/9).

Bagi Timboel penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun harusnya tidak menjadi perdebatan kalau pemerintah menciptakan sistem pengupahan yang didukung oleh penegakan hukum. Menurutnya, alokasi APBN harus berperan dalam sistem pengupahan nasional sebab pekerja telah berkontribusi bagi penerimaan APBN

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5413dbc234309/pengusaha-minta-penyederhanaan-penentuan-upah-minimum

Permenakertrans No. 19 tentang Outsourcing dan Petunjuk Pelaksanaannya

Admin     08.58  No comments
Menakertrans juga memberikan defenisi terlebih dahulu atas beberapa istilah yang sebelumnya sudah diatur dalam Permenakertrans. Misalnya tentang asosiasi sektor usaha yang diartikan sebagai perkumpulan beberapa perusahaan yang mempunyai bidang usaha yang sama dan sejenis, dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga ada istilah ‘alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan’ yang didefinisikan sebagai serangkaian pekerjaan yang menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir serta memuat mengenai pekerjaan atau kegiatan utama dan penunjang.

Mogok Kerja Sebagai Hak Pekerja

Admins     08.57  No comments
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Mogok kerja dilakukan oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai akibat gagalnya suatu perundingan yaitu tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada  pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan. Definisi mogok kerja berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat/pekerja buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Penjelasan Atas UU RI No. 13 Thn 2003, tentang Ketenagakerjaan

Admins     20.30  No comments
P E N J E L A S A N
A T A S 


TENTANG

KETENAGAKERJAAN
                I.     UMUM
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.             
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. 

Sudut pandang pasal 4 ayat (1) KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

Admins     09.30  No comments
Bahwa pemberian upah dari suatu pengusaha kepada pekerja atau buruh, pada dasarnya harus memperhatikan tiga aspek yakni:

a. Aspek Teknis
Merupakan
aspek yang tidak hanya sebatas bagaimana perhitungan dan pembayaran upah dilakukan, tetapi menyangkut juga bagaimana proses upah ditetapkan.

b. Aspek Ekonomis
Suatu aspek yang lebih melihat pada kondisi ekonomi, baik secara mikro baik secara makro maupun mikro, yang secara operasional kemudian mempertimbangkan
bagaimana kemampuan perusahaan pada saat nilai upah akan ditetapkan, juga bagaimana implementasinya di lapangan.

UU No. 13 thn 2003 tentang Ketenagakerjaan

Admins     20.30  No comments
Dengan semakin banyaknya permintaan yang masuk ke Aliansi Buruh Purwakarta tentang peraturan ketenagakerjaan, dalam kesempatan kali ini dan mungkin beberapa hari kedepan akan terus intensif untuk menampilkan berbagai peraturan perundang-undangan. Baik itu UU Ketenagerkajaan, KEPMEN, Putusan MK, dll dari berbagai sumber yang masih berhubungan dengan perburuhan atau ketenagakerjaan.

UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, silahkan download disini...

Pasal 90 dan 91 UU 13 thn 2003, kewajiban membayar UMK bagi pengusaha

Admins     21.00  No comments
UU 13 thn 2003,

Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh TIDAK BOLEH lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SK Gubernur Tentang UMK Jawa Barat 2013

Admins     11.30  No comments

Berikut hasil lengkap SK Gubernur tentang besaran UMK se-Jawa Barat.

Silahkan DOWNLOAD

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.