PRODUK UNGGUL CANGKOKAN JPK

Admins     20.30  1 comment

PRODUK UNGGUL CANGKOKAN JPK

(Oleh: Wahyu Hidayat)

Kepada
Yth. Temen-temen Anggota/Pengurus PUK Serikat Pekerja serta Manajemen Perusahaan.

Sehat itu mahal.... Setuju?
Ya. Sehat yang karena sudah terbiasa dan baru terasa bedanya ketika kita merasa sakit atau ketika kita melihat orang yang sakit bisa jadi menjadi hal yang tidak istimewa bagi umumnya kita....dan terabaikan.
Pertanyaannya: Apakah Jaminan Kesehatan yang diterima temen-temen sudah sesuai dengan harapan kita? Dan sudahkah pula sesuai dengan harapan perusahaan?...

Mahal belum tentu Jaminan memuaskan
Ketika milyaran dana ini digelontorkan oleh pihak perusahaan dan mulai mengalir maka tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu atau oknum atau memang sistem yang sudah berjalan tanpa pengawasan yang semestinya menyebabkan terjadinya kebocoran-kebocoran dana yang berimbas kepada kerugian bagi pekerja maupun bagi perusahaan.

Sekalipun di Januari 2014 kita semua berharap BPJS akan berlaku sekalipun kita masih harus berupaya keras karena wakil buruh yang duduk sebagai komisaris Jamsostek-nya saja adalah sosok-sosok yang anti BPJS...
PP No. 14 Tahun 1992 pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa :
Khusus untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), boleh tidak diikuti (oleh perusahaan) di PT. Jamsostek (Persero), sepanjang perusahaan telah menyelenggarakan (memberikan) jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik dari paket JPK Dasar PT. Jamsostek(Persero).
Demikian pula sekalipun memang BPJS dapat diberlakukan tahun depan maka manfaat yang lebih baik dapatlah perusahaan berikan bagi pekerja dan keluarganya.

Ada lho “off the record” perusahaan yang mengeluarkan hingga puluhan Milyar anggaran JPK tapi layanan yang didapat karyawan TIDAK MEMUASKAN... Potensi disunat, dikorupsinya sangat besar sehingga sekalipun dana besar ternyata memang TIDAK menjadi jaminan BAGUSNYA layanan. Padahal, sekiranya dialokasikan dengan baik dan benar pada sistem yang baik dan tepat pula maka disamping layanan kesehatan lebih baik dapat diberikan, perusahaan pun dapat mengontrol dan melakukan efisiensi budget.

Bagaimana Ciri-ciri Jaminan Layanan Kesehatan yang baik itu?
Sudahkah berlaku hal-hal berikut di bawah ini pada perusahaan kita?
Ataukah justeru ada perusahaan yang kurang peduli dengan Jaminan Kesehatan?...
(Akhirnya membuat kita maklum... Jangankan mau memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik, ada pula yang upah minimumnya ditangguhkan....)

PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga kerja, pasal 5 menyatakan bahwa :
      “Pelayanan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3, meliputi :
a.     Pemeriksaan kesehatan kepada tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan sebelum kerja, pemeriksaan berkala, dan pemeriksaan khusus.
b.    Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
c.     Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
d.    Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan sanitair
e.     Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
f.     Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
g.    Pertolongan pertama pada kecelakaan.
h.     Pendidikan kesehatan pada tenaga kerja dan latihan untuk petugas pertolongan pertama pada kecelakaan.
i.      Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemeliharaan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan ditempat kerja.
j.      Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
k.     Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatan
l.      Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus dan pimpinan perusahaan.
            
Yo kita bandingkan beberapa layanan kesehatan yang umum diterapkan di perusahaan-perusahaan sekitar kita:

NO
Jaminan Kesehatan
Spesifikasi Umum
Masalah Umum:
1
Jamsostek
Standar MINIMUM
Standar Minimum + Administrasi layanan  sedikit berbelit atau bisa jadi "kurang" dilirik/ diutamakan oleh pihak rumah sakit/klinik.
2
90% : 10%
1) Rawat Inap,  Perusahaan membayar 90% dan karyawan dibebankan 10% dari total biaya.  2) Untuk anggaran rawat jalan yang tidak terpakai dibagikan kepada pekerja.  3) Administrasi ditangani perusahaan.
1) Menanggung 10% dari biaya rawat inap tentunya bukanlah angka yang sedikit bagi pekerja. 2) Kontrol terhadap layanan Rumah Sakit lemah (Biasanya pihak rumah sakit seenaknya beri standar/ jenis obat). 3) Jaringan rumah sakit sangat terbatas. 4) Orientasi lain,  pekerja berupaya untuk menekan penggunaan dana kesehatan supaya bisa dicairkan (cash) dan digunakan untuk yang lain.
3
Asuransi Konvensional
1) Layanan Jaminan diserahkan kepada pihak Asuransi . 2) Praktis  dan jaringan luas. 3)Untung rugi layanan menjadi resiko Asuransi
1)Digunakan atau tidak, perusahaan tetap membayar penuh (mahal) 2) Asuransi cenderung "mempersulit" layanan dengan ketatnya jaring pengaman. 3) Ekses claim dibebankan kepada pekerja. 4) Aturan main mutlak pakai asuransi
4
Administration System Only
Perusahaan menyewa sistem layanan termasuk luasnya jaringan rumah sakit maupun dokter analysist yang memonitoring layanan rumah sakit.
1) Biaya sewa sistem diluar biaya jaminan kesehatan. 2) Biasanya relatif lebih mahal dan "eksklusif" 3) Deposito yang harus disiapkan biasanya cukup besar. 4) Penyelenggara ASO sekalipun jg melakukan kontrol dan monitoring terhadap pelayanan Rumah Sakit tapi berhubung yang dikelola "bukan" uangnya maka secara moril bisa jadi tidak segigih atau sedetail sekiranya yang dikelola adalah juga uang mereka.
5
Tanggungan Perusahaan
Biaya Kesehatan dijamin dan ditangani oleh perusahaan
1) Kontrol terhadap layanan Rumah Sakit lemah. Biasanya pihak rumah sakit seenaknya beri standar/ jenis obat dan perusahaan TIDAK memiliki standar khusus sehingga "kasarnya" mudah "dikerjai". 2) Jaringan rumah sakit sangat terbatas sehingga saat pekerja atau keluarga pekerja berada jauh dari perusahaan/ada di kampung atau di luar daerah maka pekerja dituntut menyiapkan dana (reimbursement).
6
PRODUK CANGKOKAN
1) Perusahaan, PUK dan Asuransi bersinergi untuk laksanakan PER-01/MEN/1998. 2) Layanan Jaminan diserahkan kepada pihak Asuransi. 3)Kemudahannya : praktis dan jaringan luas. 4) Premi TIDAK FULL dan bisa diatur sesuai kesepakatan. 5) ekses dibayar perusahaan (untuk yang ekses rawat inap, yang tidak pakai tidak masalah karena premi tidak full). 6) Saling Kontrol dan monitoring rumah sakit, obat dan layanan. 7) Adanya benefit tambahan dari Asuransi. 8) Dinamis dan fleksibel (Perbaikan demi perbaikan dapat dilakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan serta adanya ranah negosiasi terhadap permasalahan layanan).  9) System dan standar Asuransi sudah teruji, personal karyawan, dokter dan sebagainya kapabel pada bagiannya masing-masing yang diantaranya akan sangat membantu sekiranya sampai terjadi kesalahan penanganan oleh dokter/rumah sakit.
1) PUK, manajemen dan asuransi harus bertemu dan membuat konsep terbaik sesuai kebutuhan serta kemampuan perusahaan. 2)Dibutuhkan kesungguhan semua pihak untuk melakukan kontrol, perbaikan layanan maupun sosialisasi atas analisa perkembangan keadaan kesehatan pekerja. 3) Trial and error atau bisa jadi ditemukan special case yang menimbulkan ranah negoisasi.


Pada saat ini kenyataan di masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dari waktu ke waktu semakin terasa sulit dijangkau karena tingginya biaya perawatan, biaya pemeriksaan kesehatan, biaya pengobatan dan biaya pemulihan kesehatan. Kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari penggunaan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran/ kesehatan yang berkembang dengan pesat. Biaya untuk pengadaan alat-alat kedokteran yang canggih berdampak pada tingginya biaya perawatan/ pengobatan pekerja. Apalagi kalau tidak dimonitoring dan dikontrol dengan baik?

Pekerja adalah mitra penting bagi pengusaha dalam pencapaian target profit dari suatu usaha. Pekerja berperan aktif dalam pengelolaan produktifitas usaha, pengelolaan alat-alat usaha, pengelolaan sistem usaha, pengelolaan mutu produk dalam usaha dan lain-lain. Berdasarkan hal tersebut maka pengusaha mengelola jaminan bagi kesehatan pekerja dengan tujuan para pekerja semakin giat dan fokus dalam bekerja sehingga dapat memperbanyak jumlah profit/ keuntungan perusahaan.

Keluarga pekerja adalah faktor penting bagi pekerja dalam hal motivasi kerja, konsentrasi kerja dan hasil dari kerja, sehingga pengusaha pun mengadakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga pekerja dengan tujuan para pekerja tidak lagi memikirkan kondisi keluarga pekerja yang dapat mengakibatkan hilangnya konsentrasi pekerja dalam melakukan kerja. Dengan kata lain Pekerja dan keluarga pekerja adalah faktor penting dalam pencapaian tujuan dari sebuah usaha.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pengusaha mengadakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja dan keluarga pekerja, karena pengusaha menyadari bahwa kualitas suatu produk dan tingkat produktivitas perusahaan ditentukan oleh tersedianya karyawan yang sehat, bermotivasi kerja, berkonsentrasi dalam melakukan kerja, dan juga memiliki kemampuan dalam bekerja.

Selanjutnya, sebagaimana amanat Undang-Undang maka peran Serikat Pekerja adalah sangat krusial bagi kemajuan perusahaan maupun bagi usaha peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

UU 21/2000 pasal 1 ayat 1 : Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

UU 13/2003 pasal 102 ayat 2 : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.


LANDASAN

Landasan Jaminan Pemeliharaan kesehatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1.     Landasan Hukum

Didalam Undang-undang Republik Indonesia banyak sekali mengatur tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, antara lain :

1.1.    Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pada Bab VI Pasal 100 ayat 1 menyatakan bahwa:
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi

1.2.   Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pada BabVI Pasal 35,ayat 3 menyatakan bahwa:
“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja”.

1.3.   Undang-Undang RI No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pada Bab III, pasal 16, ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa :
1.   Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh Jaminan PemeliharaanKesehatan.
2.   Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:
a.   rawat jalan tingkat pertama;
b.   rawat jalan tingkat lanjutan;
c.   rawat inap;
d.   pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e.   penunjangdiagnostik;
f.  pelayanan khusus;
g.   pelayanan gawat darurat.

1.4     PP No. 14 Tahun 1992 pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa :
           Khusus untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan(JPK), boleh tidak diikuti (oleh perusahaan)di PT. Jamsostek(Persero), sepanjang perusahaan telah menyelenggarakan (memberikan) jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik dari paket JPK Dasar PT. Jamsostek(Persero).


2.     Landasan Sosial dan Kemitraan Kerja

Pengusaha sebagai entity sosial menyadari bahwa pekerja yang juga makhluk sosial yang memiliki jiwa sosial adalah mitra pengusaha dalam menjalankan usaha demi tercapainya tujuan suatu usaha. Hubungan timbal balik ini perlu dikelola dengan baik sehingga dapat tercapai kepuasan bersama. Pengusaha dapat merasa puas dikarenakan tercapainya tujuan dari pada sebuah usaha, dan pekerja pun merasakan kepuasan yang disebabkan oleh jaminan pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarga pekerja sehingga dapat tercapai ketenangan dalam bekerja untuk menghasilkan hasil kerja secara maksimal.

MAKSUD DAN TUJUAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja dan keluarga pekerja adalah sebagai berikut :
1.   Memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang meliputi ;
a.   Peningkatan (Promotif)
b.   Pencegahan (Preventif)
c.    Pengobatan (Kuratif)
d.   Pemulihan (Rehabilitatif)
2.   Membantu memudahkan pekerja dan keluarga pekerja dalam memperoleh kebutuhan pemeliharaan kesehatan secara berkesinambungan dengan penekanan pada tingkat kesehatan yang baik dan mutu perawatan/pengobatan yang terjamin serta biaya yang dikelola secara efektif dan efisien.
3.   Membantu perusahaan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan mengenai kesehatan karyawannya.

Oleh karena itu,
Saya siap membantu Serikat Pekerja maupun pengusaha untuk sesuatu yang lebih baik. Insya Allah, dengan berbagi pengalaman, dengan sama-sama mencari yang lebih baik dari yang sudah baik termasuk sebagai mitra penghubung antara Perusahaan dengan Pihak Asuransi yang memang sudah teruji dan yang bersama kami terus berupaya untuk mendapati layanan terbaik JPK ini (juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan tentunya).
Kalau Anda Mau…

Menggapai Asa, Merengkuh Cita, Membangunkan Karsa, Mencipta Karya…
(Mars GAUL – Wahyu H & TS Tech Band)

Menggapai Asa = Menghadirkan impian dan harapan
Merengkuh Cita = Menapaki jalan menuju tercapainya impian dan harapan
Membangunkan Karsa = Menyemangati diri penuh antusias, menggugah seluruh daya dan upaya serta potensi untuk pencapaian mimpi sehingga menumbuhkan keyakinan serta kepercayaan diri yang besar.
Mencipta Karya = Merealisasikan keyakinan dalam alam nyata, menguji dan terus mencari jalan bagi tercapainya impian dan harapan sehingga benar-benar menjadi kenyataan.
MASA DEPAN ADALAH MILIK KITA!

, , ,

1 komentar :

  1. makasih hehe asik dapat ilmu nih dari agan yang baik hati ini :D tampilan blog agan keren banget kalau boleh tau apa nama templatenya :) kasih tau dong...


    JOIN SITE -> WWW.CYBERPWK.COM Cara Hack & Mengetahui Password Facebook Terbaru

    BalasHapus

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.