Kemendagri Bantah Pernyataan Ahok; Ahok Bohongi Warga...!

Admins     09.00  No comments

Pernyataan Ahok soal FPI ternyata bohong. Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bahwa FPI adalah ormas liar karena tak terdaftar di Kebangpol DKI Jakarta dan izinnya sudah habis tahun 2013 kemarin.

"Enggak pernah terdaftar di kita. Justru mereka pernah terdaftar di Kemendagri, dan berakhir di 2013 surat izinnya," ujar Ahok, Selasa, 7 Oktober 2014.

Pernyataan tersebut ditampik oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) Dodi Riyaatmadji. Menurut Dodi, FPI masih menjadi ormas yang terdaftar sah.

“Barusan konferensi pers FPI. Mereka (punya) izin di Kemendagri sampai 2019. Mereka enggak perlu punya izin di Kesbangpol DKI,” kata Dodi, Selasa, 7 Oktober 2014.

Pernyataan sepihak Ahok yang mengatakan bahwa karena izinnya habis dan melanggar Undang-Undang, maka FPI harus dibubarkan, ditanggapi datar oleh Kemendagri.

Dodi menyatakan, semestinya Ahok tahu bahwa Kemendagri harus menunggu ada laporan untuk bisa mengevaluasi izin dan memberikan sanksi bagi FPI.

Oleh karenanya Ahok tak semestinya mengeluarkan pernyataan yang terkesan membohongi dan memprovokasi warga untuk membenci FPI.

Menurut Dodi, hingga saat ini, belum ada laporan yang menjadi dasar bagi Kementerian untuk melakukan evaluasi.

“Kalau dapat laporan atau rekomendasi ya kita evaluasi. Dari Polda belum ada rekomendasi untuk bubarin FPI. Baru laporan tentang kericuhan kemarin,” ungkapnya.

Dodi pun menampik usaha untuk bubarkan FPI, seperti yang disampaikan Wakil gubernur DKI Jakarta Ahok.

Menurut Dodi, pembubaran sebuah ormas  tak mudah dilakukan. Pasalnya, sesuai UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, ada beberapa langkah yang harus dipenuhi untuk bisa membubarkan suatu ormas.

“Untuk bubarin enggak bisa langsung, ada langkah-langkahnya yakni harus lewat teguran 3 kali ke MA. Mereka harus punya 3 teguran baru bisa dibawa ke MA untuk bisa dibubarin. Sekarang FPI sudah ada 2 teguran. Pertama dulu pas di Kemendagri dan kasus di Monas. Itu sudah lama banget,” tutupnya.

Front Pembela Islam (FPI) sendiri mengakui organisasi tersebut masih mempunyai izin di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri. (fs)

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.