KPK Surati Kemenkumham Terkait Usulan Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo

Admin     16.25  No comments

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, KPK telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, terkait usulan pemberian pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik KPK.

"Kalau yang berkaitan dengan Anggodo ada dua surat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat, 19 September 2014.

Surat pertama, berisi pernyataan bahwa KPK tidak merekomendasikan Anggodo mendapatkan pembebasan bersyarat. Surat kedua, berisi imbauan KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

KPK berharap Menteri Hukum dan HAM maupun presiden mendatang tetap menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Johan khawatir, publik beranggapan KPK sudah tak lagi punya peran setelah seseorang menjadi terpidana dalam perkara korupsi.

"Bisa saja persepsi yang muncul, akhirnya toh percuma saja keberadaan KPK. Dalam konteks pembebasan bersyarat, (seolah) tak digubris juga."

Seolah, setelah ada vonis berkekuatan hukum tetap maka narapidana menjadi kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM saja.

"Ada persepsi seperti itu, yang penting sudah melewati tuntutan vonis," ujar Johan.

Johan menegaskan bahwa KPK tak pernah memberikan rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Anggodo.  Anggodo, merupakan pelaku utama.

Menurut Johan, pemberian pembebasan bersyarat yang tidak didasarkan rekomendasi dari penegak hukum, terutama KPK, jelas tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang memberikan efek jera.

"Dampaknya efek jera jadi tergerus, orang tidak takut lagi korupsi karena toh dapat pembebasan bersyarat, remisi," kata Johan.

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.