[Hukuman Tipikor] LHI Diperberat, Cukong Dibebaskan

Admin     16.30  No comments

Pengajuan pembebasan bersyarat 2 pengusaha besar pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan milyar, nyaris luput dari pantauan publik.

Hartati Murdaya Po dan Anggodo Widjojo, dua orang koruptor kelas kakap mengajukan pembebasan bersyarat.

Merespon hal tersebut, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pembebasan bersyarat memang  otoritas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun memanfaatkan otoritas tersebut untuk para koruptor kelas kakap tak hanya mengecilkan rasa keadilan publik namun juga tak sejalan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan SBY.

"..Tidak sejalan dengan berbagai slogan yang dicanangkan Pemerintah SBY dalam gerakan pemberantasan korupsi. Di samping itu, memberi impresi seolah-olah kerja keras KPK dan pengadilan tipikor akan mudah didiskon oleh otoritas Kemenkumkam," ujar Hendardi, Senin, 22 September 2014.

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak serius memberantas kejahatan korupsi di masa terakhir kepemimpinannya. Sebab, SBY bisa dengan mudah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana koruptor.

Hendardi mengatakan, selayaknya  persoalan pemberian bebas bersyarat tidak hanya dilihat dari sisi terpenuhinya syarat formal, namun harus ada perbedaan perlakuan terhadap tindak korupsi khususnya kepada koruptor kelas kakap, agar publik tidak dirancukan oleh perlakuan yang tidak berbeda antara koruptor kakap dengan pencuri ayam.

"Jadi pemerintahan SBY tidak konsisten antara apa yang dislogankan dengan praktik politik dalam isu pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut Hendardi, bila pembebasan bersyarat terpidana korupsi Hartati Murdaya dan Anggodo Widjojo dikabulkan, pemerintah dinilai sangat diskriminasi.

"Karena perkara-perkara biasa pembebasan bersyarat tidak mudah untuk diperoleh narapidana dan sering pula itu berarti ada syarat tambahan yaitu ada uang," tandas Hendardi.

Menanggapi hal tersebut, K. Panjaitan SH, pegiat hukum sebuah LSM di Medan mempertanyakan pembebasan bersyarat koruptor kelas kakap dan membandingkannya dengan kasus korupsi yang ditudingkan kepada politisi PKS, Lutfi Hasan Ishaaq.

"Nampak jelas ada drama di kasus LHI. Kerugian negara 0. Hak berpolitik dicabut. Hukuman kurungan ditambah. Sementara para cukong ini, rugikan negara ratusan M, hukuman kurungannya sebentar, masih mau dikasih diskon dan pembebasan", ujar pengacara yang kerap menangani kasus yang menimpa 'wong cilik'.

Lebih lanjut K. Panjaitan menyatakan harapannya agar hukum tak dijadikan alat bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya.

"Janganlah pemerintah jadikan hukum dan perangkat hukum di negeri ini sebagai alat untuk membungkam musuh-musuh politiknya", tegas K. Panjaitan, SH, melalui pesan singkat hari Senin, 22 September 2014.(fs)

, ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.