Kepedulian Jokowi - Ahok Terhadap Peredaran Miras di DKI Jakarta

Admins     08.25  No comments

Keprihatinan Presiden akan bahaya minuman keras dan minuman beralkohol rupanya tak digubris oleh pasangan Gubernur DKI Jakarta Jokowi (yang sebentar lagi 'naik kelas' sebagai Presiden) dan Wakilnya,  Ahok.

Tanggal 6 Desember 2013, Presiden SBY menandatangani sebuah regulasi yang tertuang dlm Perintah Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya", demikian bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013.

Dalam perpres tersebut, minuman beralkohol dikelompokkan dalam tiga golongan.

-Pertama, minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen.

-Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen.

-Ketiga, minuman beralkohol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.

Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di antaranya,  hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, minuman beralkohol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea (duty free shop).

Hal yang baru dari perpres No 74 Tahun 2013 ini  adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana minuman beralkohol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi.

Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.

Di luar tempat-tempat tersebut, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.

Perpres juga memberikan wewenang kepada bupati/wali kota dan Gubernur untuk DKI Jakarta menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.

Aturan lain yang juga dilanggar oleh Jokowi - Ahok adalah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

Sikap arogan kedua pemimpin DKI Jakarta ini berbanding terbalik dengan pernyataan keduanya di media-media dan ruang publik lainnya.

"Saya ini budak rakyat", klaim Ahok. Rakyat yang mana yang menjadi Tuan atas Ahok? Rakyat peminum miras? Atau rakyat berlabel cukong pemilik pabrik minuman beralkohol? Atau cukong pemilik minimarket?

Jelas sudah, Jokowi dan Ahok tak berpihak pada keselamatan rakyat Jakarta. Ya, anak dan remaja DKI Jakarta adalah rakyat yang harus diperjuangkan dan dilindungi dengan tindakan nyata. Bukan dengan kata-kata kosong dan janji palsu.

Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) prihatin, miras di Jakarta sangat bebas dan mudah diperoleh.

“Hampir semua mini market  di Jakarta, seenaknya menjual miras kepada siapa saja. Bahkan kepada anak SMP sekalipun. Untuk itu, kita mendesak Pak Ahok merealisasikan janjinya,” ujar Fahira.

Saat audiensi tahun 2013 lalu, Ahok memang menyatakan tak mengetahui tentang perda miras.

"Saya nggak tahu (Perda Miras), Pak Gubernur belum ngomong ke saya soal itu.. Tapi mungkin kalau enggak ada perdanya, berarti kita harus siapkan perdanya," ujarnya.

Seperti diketahui, saat audiensi dengan Fahira Idris, Ahok melontarkan pernyataan yang memprihatinkan.

"Saya kira minum bir nggak salah, asal tidak mabok. Bir itu bukan miras", demikian ujar Ahok saat audiensi, tahun 2013 lalu.

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.