Apa itu Upah Layak? Apakah Upah Layak sama dengan Upah Minimum?

Admins     23.49  No comments

Apa itu upah layak? Apakah Upah Layak sama dengan Upah Minimum?
Tidak....!
Upah Minimum adalah upah terendah bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah Minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, yang didalamnya ada perwakilan dari Serikat Pekerja, APINDO dan Pemerintah dengan perbandingan 1 : 1 : 2.

Dalam prakteknya, yang terjadi justru upah minimum malah dijadikan sebagai upah maksimum.

Seolah-olah apabila perusahaan telah membayar upah sesuai dengan upah minimum, berarti sudah mematuhi peraturan pemerintah. Padahal upah minimum hanya untuk mereka yang bekerja dibawah satu tahun dan berstatus lajang. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun atau yang sudah memiliki keluarga patut mendapatkan upah di atas upah minimum.

Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :
a). Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b). Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Upah Layak bukan hanya upah minimum tetapi satu kesatuan mekanisme upah yang diatur dalam UU 13/2003.


Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 juga sudah jelas diatur,
UUD 1945 Pasal 27 (2): Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Mengapa Upah BURUH masih belum layak?

a). Mekanisme Upah masih terpaku pada penetapan upah minimum
Padahal Upah Minimum hanya berlaku bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman

b). Perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah masih terbatas pada perusahaan besar.
Ketentuan tentang penyusunan struktur skala upah belum bersifat wajib (tidak ada sanksi)

c). Perundingan Upah secara kolektif belum berjalan optimal.

Sekarang pertanyaannya....sudah layakkah upah buruh...???

Sumber: gajimu.com

, , , , , , , , , , , , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.