Pelanggaran Makin Parah Pascamoratorium

Admins     21.30  No comments


SURABAYA, KOMPAS.com - Komitmen dan janji Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam peringatan Mayday 2012 lalu untuk menuntaskan kasus-kasus buruh dan menerbitkan kebijakan moratorium tenaga alih daya tidak terealisasi di lapangan. Paling tidak kata Ketua Aliansi Buruh Jatim Jamaluddin di Surabaya, Senin (18/6/2012), 26 kasus buruh di sejumlah wilayah Jatim seperti Sidoarjo (10 kasus), Pasuruan (8 kasus), Mojokerto (4 kasus), dan Surabaya (4 kasus) hingga saat ini belum terselesaikan secara adil dan baik.

Moratorium bermaksud menekan pelanggaran dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi buruh, justru sebaliknya. Praktik penggunaan tenaga alih daya sarat pelanggaran mulai dari dipekerjakan di bagian produksi seperti operator hingga teller bank. Pekerja kata Jamaluddin, sering dipecat secara sewenang-wenang dan diberikan upah murah di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) maupun tidak diikutsertakan dalam program Jamsostek.

Data Apindo Jatim menyebutkan dari 150 perusahaan di Jatim yang menggunakan tenaga alih daya sekitar 73 persen, sisanya 27 persen tidak. Bahkan dari 1.022 perusahaan outsourcing di Jatim belum dilakukan pengawasan yang intensif, penindakan dan pembubaran. Pengusaha pemberi kerja pengguna tenaga alih daya dan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) masih melanggar aturan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 dan Surat Moratorium Outsourcing seharusnya dapat menjadi tonggak penghapusan dan perlindungan tetapi karena fungsi pengawasan Disnaker kabupaten/kota dan provinsi yang tidak tegas serta berpihak pada perusahaan.Padahal mafia dalam penyediaan tenaga alih daya semakin menggila dan menyebabkan buruh outsourcing maupun karyawan tetap menjadi korban ketidakadilan dan perdagangan manusia atau (human traficcking).

Jamaluddin menambahkan, sudah lima bulan keputusan MK dilanggar dan sebulan berlalu kebijakan moratorium gubernur namun belum ada realisasi dan Disnakertransduk Jatim yang seharusnya mengeksekusi dan menjadi garda terdepan untuk menegakkan UU Ketenagakerjaan 13/2003, Putusan MK dan Kebijakan Moratorium Outsourcing.

Oleh sebab itu kata Jamaluddin, pegawai pengawas Disnakertransduk harus bekerja secara profesional, tegas, dan melibatkan serikat pekerja. Gubernur dan DPRD Jawa Timur agar mengevaluasi kinerja jajaran Disnakertranduk Jatim. Kadisnakertransduk dan Pegawai Pengawas Disnakertranduk Jatim agar meralat nota hasil pemeriksaan di PT Japfa Comfeed Indonesia Sidoarjo sesuai pernyataan dan janji Kadisnakertransduk di Kantor Gubernur Jatim pada Selasa,12 Juni 2012 lalu. Tim Pengawas agar melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di wilayah Brebek Sidoarjo.

, , , , , , , , , , , , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.