RPP Pengupahan Tak Sejahterakan Buruh

Admin     16.00  No comments

Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) sangat menyesalkan keinginan Pemerintah yang tetap ingin memaksakan RPP Pengupahan disyahkan menjadi PP Pengupahan.

Beberapa masalah yang ada antara lain, pertama, RPP Pengupahan tersebut tidak melibatkan kalangan SP SB dalam proses pembahasannya, padahal sesuai ketentuan yang ada dan konvensi ILO tentang Tripartit bahwa pemerintah harus melibatkan SP SB dalam merumuskan ketentuan/peraturan tentang Ketenagakerjaan. 


Dalam RPP tentang Pengupahan sama sekali tidak memperhatikan kesejahteraan buruh. Hal ini nampak dengan adanya ketentuan kenaikan upah minimum dilakukan 2 tahun sekali yang tentunya akan menghancurkan daya beli buruh yang mengakibatkan buruh dan keluarganya sulit menjadi sejahtera. Faktanya selama ini, kenaikan upah minimum setahun sekali saja belum dapat menjamin daya beli buruh meningkat, apalagi kalau nanti jadi 2 tahun sekali. 

Ini artinya terjadi perbudakan secara terselubung. Cak Imin (red-Muhaimin Iskandar) yang mewakili pemerintah RI berpidato dengan lantang di sidang ILC, meminta ILO menghapus kerja paksa dan perbudakan tetapi Cak Imin lupa bahwa adanya RPP pengupahan yang berpotensi kuat menjadi instrumen perbudakan terselubung di indonesia.

Disisi lain kita tahu bahwa pemerintah selalu gagal mengendalikan harga. Inflasi tahunan pastinya menurunkan daya beli buruh.

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.