Upah Buruh Versi BKPM?

Admins     09.03  No comments

CT Sambut Baik Konsep Upah Versi BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan formula penetapan upah yang dinilai lebih adil bagi pekerja, investor, dunia usaha maupun pemerintah. Usulan tersebut disambut baik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang baru Chairul Tanjung.

Demikian diutarakan Kepala BKPM Mahendra Siregar usai menghadiri rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait beberapa prioritas utama BKPM yang menjadi prioritas dalam sisa lima bulan sisa waktu pemerintahan, Jakarta, Selasa (20/5/2014).

“Kurang lebih sama (tanggapan Menko) dengan yang saya usulkan bahwa isu yang memang harus kita hadapi terlepas pemerintahan yang ini atau yang akan datang harus kita selesaikan,” tutur Mahendra.

Seperti diketahui, dengan melakukan komunikasi yang intens dengan beberapa pemangku kepentingan serta dewan penetapan upah, BKPM tengah merumuskan sebuah formula penetapan upah yang dirasakan lebih adil bagi semua pihak.

“Benar dari segi periode memang putusannya pas di pemerintahan baru. Tapi dari segi persiapan kan gak bisa dalam dua atau tiga hari gitu keluar begitu saja. Jadi terus jalankan persiapannya nanti dilihat bagaimana prosesnya lebih lanjuta,” terangnya.

Mahendra menjelaskan, kurang lebih sembilan provinsi upah minimumnya telah berada di atas standar komponen hidup layak (KHL). Yang menjadi masalah, lanjutnya, adalah ketika besaran upah minimum dinaikan, tidak ada aturan yang bisa mengatur soal nasib besaran upah para pekerja yang upanya sudah berada di atas KHL.

“Sekarang karena yang untuk di atas KHL itu tidak ada sistemnya maka yang dipakai adalah kalau yang di bawah KHL untuk upah minimum naiknya 10 persen, naiknya 30 persen maka yang di atas KHL naiknya 30 persen juga. Itu yang namanya upah sundulan. Padahal kan basisnya apa? Lalu siapa yang bisa menanggung?” jelasnya.

Menurut dia, seharusnya para pekerja yang telah diupah di atas standar besaran KHL, proses kenaikannya didasarkan pada tingkat produksivitasnya dan tidak bisa didasarkan lagi pada KHL.

Mahendra mengaku telah membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder terkait guna memperoleh hasil yang lebih lengkap. “Saya juga konsultasi dengan dewan pengupahan nasional dan juga beberapa serikat pekerja dan apindo, mudah-mudahan lah ini kita bisa berjalan terus. Apakah nanti merupakan keputusan dari pemerintah ini ataukah pemerintah yang akan datang,” pungkasnya.

http://economy.okezone.com/read/2014/05/20/20/987616/ct-sambut-baik-konsep-upah-versi-bkpm

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.