Buruh Desak Manfaat Pensiun 75% dan Jaminan Pensiun dijalankan 1 Juli 2015

Admins     16.30  No comments

KSPI : Buruh desak manfaat pensiun 75% dan jaminan pensiun dijalankan 1juli 2015

Jakarta, KSPI – Anggota Tripartit Nasional unsur buruh mendesak agar Manfaat berkala Jaminan Pensiun akan diterima pekerja swasta sebesar 75% dari upah terakhir yang diterimanya, desakkan ini disampaikan sehubungan hari ini kamis 4 September pukul 10.00 di kantor Kemenakertrans dilaksanakan Rapat Pleno LKS Tripartit Nasional yang akan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun.

Sepertinya pihak pemerintah dan pengusaha akan tetap memaksakan besaran manfaat hanya 25 sd 30% dari upah yang jelas hal itu tidaklah layak .

Muhammad Rusdi salah satu anggota Tripartit Nasional yang mewakili KSPI mengatakan , bahwa Sesuai amanah UU no 40 th 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional ( SJSN) dan UU no 24 tahun 2004 tentang BPJS bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Program Jaminan pensiun ini berbasis tabungan dan asuransi sosial, bagi peserta yang sudah mengiur selama kurang lebih 15 tahun maka si pekerja atau keluarganya akan mendapat manfaat berkala setiap bulannya sampai batas yang ditentukan, sedangkan bila mas iur pekerja kurang dari 15 tahun maka ia akan mendapatkan akumulasi iuran yang telah di iur namun tidak mendapat manfaat berkala setiap bulannya.

Parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam perhitungan kebutuhan hidup layak (khl) harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya seperti kebutuhan : makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, transportasi & pendidikan.

Muhamad Rusdi yang juga Sekjend KSPI mengatakan bahwa besaran manfaat berkala yang diterima oleh pekerja ketika memasuki usia pensiun sebagai pengganti pendapatan yang hilang tidak boleh jauh dari pendapatan sebelumnya yakni minimal 75 % dari upah terakhir. Sama dengan persentase yang diterima para PNS,TNI/Polri dan para pekerja di BUMN. Untuk mendapatkan manfaat sekitar 75% setiap bulannya, maka iuran jaminan pensiun setidaknya sekitar 18% dari upah terakhir dengan perincian, pekerja mengiur 3%, pengusaha mengiur 12% dan pemerintah mengiur 3%. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun karena sejatinya para pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam membayar pajak karnanya wajib bisa hidup layak saat memasuki usia pensiun.

Sementara itu, Sahat Butar butar anggota LKS Tripartit Nasional yang mewakili FSP KEP KSPI mengatakan, di beberapa BUMN dan beberapa perusahaan swasta yang selama ini telah menyelengarakan program jaminan pensiun secara sukarela sesuai dengan UU No11/1992 iurannya rata rata di kisaran 13-18%.

Sebagai pembanding, di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam Iurannya sebesar 20%, dengan perincian pekerja 7% pengusaha 13%, di China iurannya sebesar 20% yang dibayarkan oleh pengusaha, di Malaysia sebesar 24% dengan perincian pekerja 11% paemberi kerja 13%, dan di Singapura pekerja 20% sedangkan pengusaha 16%. Iuran dari pengusaha rata rata diatas 13%.

Sahat mengaskan, bahwa Kami menolak usulan dari pemerintah dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun hanya mengusulkan iuran sebear 8% dengan perincian pekerja 3% dan pengusaha sebesar 5% dengan besaran manfaat berkala setiap bulan yang didapat para psnsiunan hanya sebesar 25% dari gaji terakhir.

Yang paling prinsip Jaminan Pensiun wajib dijalankan mulai 1Juli 2015 dan bersifat wajib bagi para pekerja swasta./pekerja sektor formal. Karenanya Pemerintah wajib serius membuat aturan khususnya terkait manfaat dari Jaminan Pensiun karena dana yang terkumpul akan menjadikan kekuatan ekonomi dimana dengan uang JHT para pekerja yang jumlahnya ratusan trilyun maka dengan uang pensiun yang jumlahnya ribuan trilyun akan bisa mengerakkan roda perekonomian nasional bisa dikelola dengan sembilan prinsip jaminan sosial dan akan jadikan Indonesia bangsa bermartabat yang secara bertahap bisa lepas dari ketergantungan Hutang dari lembaga keuangan internasional dan negera negara donor yang selama ini jadi beban APBN.

Selain itu, menurut Tuhu Bangun anggota Tripartit Nasional perwakilan dari FSP BUN dan Aris Munandar anggota Tripartit Nasional mewakili FSP BUMN menyatakan bahwa dalam rangka keberlangsungan program lembaga lembaga Dana Pensiun ( DAPEN) yang selama ini telah menyelenggarakan program jaminan pensiun selama puluhan tahun, keberadaannya tetap berjalan sebagaimana mestinya, kewajiban Pemberi kerja/pengusaha tetap berjalan sesuai kesepakatan masing masing DAPEN dan pemberi kerja dengan ketentuan manfaat pensiun dan perhitungan dasar pensiun ( PhDP) tidak dibawah ketentuan peraturan pemerintah. 

Dan selanjutnya bagi DAPEN DAPEN wajib melaporkan /mendaftarkan kelembagaan atau penyelenggara DAPEN nya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian mendapatkan sertifikasi dan atau legalitas.

Secara prinsip dengan Jaminan Pensiun maka pekerja akan tenang dalam bekerja, Perusahaan akan maju dan berkembang karna Produktivitas pasti akan naik dan yang terpenting Perekonomian negara akan kuat karna daya beli rakyat kuat.

Siaran Pers KSPI 4 Sept 2014
Tim Media KSPI

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.