Pernyataan Aneh Saksi Ahli KPU yang Membatalkan Ketentuannya Sendiri

Admins     20.30  No comments

Pada sidang lanjutan gugatan Pilpres di Mahkamah Konsitusi (Jumat, 15/8/2014) kita saksikan melalui televisi pernyataan para saksi ahli dari pemohon (Prabowo-Hatta) dan termohon (KPU). Diantaranya ada Said Solahudin, Marwah Daud, Margarito, juga Yusril Ihza Mahendra.

Tidak kalah tentunya dari pihak Termohon (KPU) memberikan kesaksian pembelaan atas keputusan KPU, dengan dasar kepakarannya itu.

Saya tidak mengerti, pembenaran atas kepakaran apa? pembelaannya terhadap KPU terkait "penerbitan izin mencoblos bermodalkan KTP saja, tanpa perlu masuk daftar DPT.."

Perlu diketahui, DPT itu produk dari undang-undang dan singkatan DPT adalah Daftar pemilih Tetap, bagian dari undang-undang, sudah menjadi ketentuan mengeluarkan DPT. Daftar pemilih ini hasil verifikasi panjang tentunya dan di keluarkan ole KPU (sendiri). Sepintas saja, DPT sebelum ditetapkan sebelumnya adalah DPS (Daftar pemilih Sementara).

Saksi Ahli KPU ini mengatakan kurang lebih isinya: "Keputusan KPU memperbolehkan Pemilih yang hanya bermodalkan KTP tanpa perlu A5 dan tidak perlu terdapat di DPT tidak melanggar undang-undang. Bahkan tidak memberikan hak memilih kepada mereka justru melanggar undang-undang."

Tanpa disadari, orang ini sama dengan bicara: "DPT yang dikeluarkan KPU (alias produk mereka sendiri), tidak perlu ada. Toh mau nyoblos, tinggal bawa KTP, daftar, selesai".

Undang-undang itu dibuat agar pemilu salah satunya bisa JUJUR dilakukan.

Terbayang kalau seseorang mau curang dengan aturan semodel begini....

Setelah seseorang selesai nyoblos (terdaftar di DPT), cukup dia datang ke toko besi untuk beli thinner agar bisa menghapus tinta di jari, kemudian berbekal KTP (saja), bisa mencoblos kembali hingga berkali-kali berganti ganti TPS. Toh modal KTP dan thinner doang sudah cukup.

Sekali lagi, bila begini aturan main (yang tentunya melanggar undang-undang), sudah, dari awal sebelum pencoblosan saja KPU berikan ketentuan bahwa sehubungan yang nyoblos boleh cukup bawa KTP, tanpa perlu A5 (yang dasarnya DPT), maka itu, KPU MENGHAPUSKAN KEBERADAAN DPT. Yang mau nyoblos bawa aja KTP beres toh? tentunya ketentuan suara cadangan yg hanya 2% per TPS bisa ditingkatkan dengan jumlah yang mungkin saja 100% cadangannya.

Btw, ini beneran saksi ahli?

(Deddy Armyadi)

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.