Memalukan, Mengaku Membela Rakyat, Padahal Ingin Menguasai Parlemen

Admins     09.30  No comments

Meski sudah pernah ditolak, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kembali mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Upaya ini dilakukan karena PDI-P bersama rekan koalisinya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, dan Partai Hanura, [masih ingin berjuang untuk mendapatkan kursi pimpinan MPR. ]

Keputusan tersebut diambil setelah Jokowi-JK bersama semua ketua umum, sekjen, dan ketua fraksi di DPR dan MPR dari partai koalisi yang melakukan pertemuan pada Jumat, 3 Oktober 2014.

"Dalam pertemuan tersebut menugaskan kepada kami untuk mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2014.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Fraksi PKB di MPR Lukman Edy, Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Bachtiar Aly, dan Ketua Fraksi Partai Hanura di MPR Syarifuddin Sudding. Basarah menjelaskan, pihaknya akan menggugat ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap".

Penggugat diwakili oleh tiga anggota MPR, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat. Permohonan sudah diajukan pada Jumat kemarin, 3 Oktober 2014.

"Pasal ini kami anggap merampas suara rakyat yang sudah diberikan kepada kami," ujar Basarah.

Sebelumnya, koalisi Jokowi-JK kalah dalam berebut kursi pemimpin  DPR dengan mekanisme pemilihan yang sama. Koalisi Merah Putih berhasil mendapatkan empat kursi pimpinan DPR, yakni Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra).

Satu kursi terakhir diberikan kepada Agus Hermanto setelah Demokrat juga mendukung paket pimpinan DPR yang diajukan KMP. Koalisi Jokowi-JK hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan.

Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda. Sebelumnya, PDI-P sebenarnya sudah menggugat UU MD3 ke MK agar mereka sebagai pemenang pemilu otomatis menduduki Ketua DPR. Namun, uji materi itu ditolak oleh MK. (fs)

, , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.