RUU Pilkada Disahkan DPR : Kepala Daerah dipilih oleh DPRD

Admins     08.30  No comments

Hasil sidang paripurna DPR yang membahas mengenai RUU Pilkada akhirnya diputuskan dini hari tadi, Jumat (26/09/2014). Sidang yang berlangsung sengit ini berujung dengan menggunakan sistem voting dalam pengambilan keputusan. Hasil voting sidang Paripurna DPR memutuskan Pemilihan Umum Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.

Jumlah suara yang memilih opsi pertama (Pilkada langsung oleh rakyat) sebanyak 135 orang anggota DPR. Sementara itu, yang memilih opsi II (Pilkada lewat DPRD) sebanyak 226 orang anggota DPR.

Berikut ini rincian dari voting:

Golkar: 11 (langsung) dan 73 (DPRD)

PDIP: 88 (langsung) dan 0 (DPRD)

PKS: 0 (langsung) dan 55 (DPRD)

PAN: 0 (langsung) dan 44 (DPRD)

PPP: 0 (langsung) dan 32 (DPRD)

PKB: 20 (langsung) dan 0 (DPRD)

Gerindra: 0 (langsung) dan 22 (DPRD)

Hanura: 10 (langsung) dan 0 (DPRD)

Demokrat: 6 (langsung) dan 0 (DPRD)

Khusus untuk Demokrat, kendati sempat melakukan Walk Out dari sidang, namun pimpinan sidang tetap memberikan hak untuk memilih dalam voting kepada fraksi partai. Sedangkan dari hasil voting di atas juga dietahui, hanya Fraksi Golkar yang suaranya terpercah. Sebagian peserta sidang dari Golkar ada yang memilih pilkada langsung sebagian lain justru memilih Pilkada yang dipilub oleh DPRD.

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.