Buruh Jangan Dibuai Janji

Admins     20.30  No comments

BURUH Indonesia kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghapuskan sistem kerja outsourcing, serta perbaikan kesejahteraan. Desakan itu disuarakan di berbagai kota, termasuk ribuan buruh yang turun ke jalan di Ibu Kota (Jakarta). Unjuk rasa yang menempuh rute Bundaran HI-Istana Negara-Kementerian Perekonomian-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut cukup menimbulkan kemacetan di Jakarta. 
 
Menyikapi tuntutan, pemerintah kembali menebar janji akan menghapus sistem outsourcing, sistem yang selama ini menempatkan buruh pada posisi sangat tidak menguntungkan, karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan dan tanpa menerima hak yang jelas dan upah jauh dari layak. Setidaknya begitu disampaikan Menakertrans Muhaimin Iskandar kepada pers, di kantor DPP PKB, Jakarta, kemarin.
 
Namun apakah janji akan Segera menjadi kenyataan? Wallahualam. Allah-lah Yang Maha Tahu. Tetapi yang pasti, janji-janji akan memenuhi tuntutan buruh tersebut bukan yang pertama, tapi telah berulang kali, termasuk lewat Menakertrans Muhaimin. Hampir setiap terjadi aksi buruh secara besar-besaran, janji serupa terlontar dari pemerintah. Namun kenyataannya belum pernah dipenuhi.
 
Pemerintah terkesan memihak kepada pengusaha, tak jarang dengan alasan beban pengusaha sudah berat. Sementara di pihak buruh, akibat sistem kerja kontrak membuat kehidupan mereka beserta keluarga tidak pasti. Buruh begitu mudah diberhentikan apabila masa kontrak berakhir. Tak jarang, karena menuntut kenaikan upah, mereka dengan mudahnya disingkirkan.
 
Lagi pula, untuk menghapus sistem outsourcing bukan semudah apa yang diucapkan, karena berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dalam salah satu pasalnya masih membolehkan adanya sistem itu. Nah ,untuk menghapuskan sistem tersebut, maka UU-nya harus direvisi. Nyatanya hingga saat ini janji-janji yang pernah dikatakan tidak pernah ditindaklanjuti dengan upaya merevisi undang-undang yang ada.
 
Bagaimana buruh memiliki masa depan yang diharapkan, memiliki kerja tetap dan upah yang pasti, jika pemerintah tak berupaya membicarakan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu dengan DPR. Kita berharap ada inisiatif dari DPR membicarakan dan mencarikan jalan keluar bagi para buruh, yakni perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu merupakan salah satu jalan bagi DPR membuktikan bahwa mereka adalah wakil rakyat. Presiden SBY dan jajaran menterinya dan para petinggi di DPR harusnya memperlihatkan kepedulian. 
 
Ingat, ketidakpastian masa depan buruh akibat sistem yang diterapkan bukan hanya menyangkut puluhan ribu buruh saja, melainkan juga berkaitan dengan banyak jiwa. Tidak sedikit buruh harus menanggung kebutuhan hidup orangtua, mertua, di samping anggota keluarganya sendiri. Dapat dibayangkan bagaimana menyedihkannya nasib para buruh jika tiba-tiba harus kehilangan pendapatan tetap karena alasan masa kontrak berakhir. Karena itu, penghapusan sistem kerja outsourcing sangat mendesak untuk dibahas. Pemerintah dan DPR diminta harus membuktikan kepedulian.
 
Sumber: Suara Karya Online, 13 Juli 2012

, , , , , , , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.