Fenomena maraknya penggunaan busana muslimah yang masih meperlihatkan
lekuk tubuh atau disebut ‘Jilboobs, membuat khawatir berbagai kalangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun merespon fenomena tersebut dengan
mengeluarkan fatwa haram.
“Sudah ada fatwa MUI soal pornografi.
Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai
jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu,” ujar Wakil
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin seperti dikutip kiblat.net dari Liputan6.com
di Jakarta, Kamis (7/8).
Menurut Ma’ruf, pihaknya mengharamkan
hal tersebut lantaran aurat yang ditutup oleh muslimah tersebut tidak
sesuai dengan apa yang menjadi syariat Islam mengenai cara berpakaian.
“Kalau
begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masi memperlihatkan
bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang,” tegas dia.
Dengan begitu, MUI pun mengimbau agar setiap muslimah yang sudah mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan cara berpakaiannya.
“Pertama
kita menghargai mereka sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah pakai
jilbab pakaiannya jangan seronok lagi,” pungkas Ma’ruf Amin.
Sebelumnya,
sebuah akun Facebook bernama Jilboobs Community hadir pada 25 Januari
2014. “Indahnya saling berbagi :) nb: di olah dari berbagai sumber,”
demikian deskripsi tentang halaman Facebook tersebut.
Akun itu
memuat sejumlah foto wanita mengenakan jilbab. Yang sama dari gaya
busana semua wanita berjilbab di foto-foto itu adalah ukuran pakaian
yang ketat sehingga bagian boobs (payudara) wanita-wanita itu terekspos.
Dari kata ‘Jilbab’ dan ‘Boobs’ lalu dibuatlah akronim ‘Jilboobs’.
Sumber: Liputan 6
0 komentar :