catatan ringan..
Definisi layak dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah : wajar;
pantas;
patut: maka segala bentuk peng-istilah-an yang menyangkut “layak”
setidaknya harus memenuhi definisi tersebut. Tapi kali ini kita nggak akan
bahas soal definisi, yang pengin kita bahas adalah kelayakan upah bagi
temen-temen buruh.
Persoalan rutin yang
dialami buruh dari waktu kewaktu tidak bergeser dari repot dan repot
dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Dari mulai beras
sampai sandal jepit dan biaya sekolah sampai piknik..hmm..apalagi nabung
UU No 13 tahun 2003 di pasal 88 ayat 4 : Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Jelas bahwa
penetapan upah minimum, upah paling
sedikit yang harus diterima seorang pekerja, harus berdasar kepada kebutuhan hidup layak.
Memang kelayakan akan menjadi relatif, artinya berbeda bagi setiap individu
pekerja. Tetapi dengan adanya 46 komponen standar Kebutuhan Hidup Layak yang dituangkan
dalam Kepmenaker No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak. Maka bisa
diambil standar untuk menentukan berapa seharusnya KHL ditentukan di tiap
kota/kabupaten.
Realita
Apa yang terjadi dalam penetapan
upah selama ini ? Dewan pengupahan yang terbentuk di tiap Kabupaten/Kota
melakukan perundingan untuk menentukan upah minimum setiap tahun. Pertanyaannya
adalah apakah dewan pengupahan konsekuen dengan amanat UU 13 /2003 ?
Betul..mereka
mengacu kesana, tapi hasil yang terjadi adalah: sering terjadi upah minimum dibawah
KHL ! agak mengherankan kalau kembali ke
UU 13/2003...apalagi mengacu kepada realitas kebutuhan hidup pekerja. Kalau
hasilnya demikian, maka bisa disimpulkan bahwa dewan pengupahan sepakat bahwa
pekerja masih harus menerima dan wajar untuk hidup dibawah
kelayakan ..astagfirulloh..
Kalau beli
baju di diskon 20-30% baguslah, kalau UMK didiskon 20% dari KHL..walaaah...!!
Gampangnya gini
: memang untuk layak dibutuhkan sekian
rupiah..tapi tahun ini kalian belum bisa layak karena ini..itu dll...Insya
Alloh tahun depan diusahakan layak...begitu terus sepanjang tahun.
Akibatnya...? Gak jauh sama sticker yang ditempel di angkot : naik gratis, turun bayar..artinya ?
pahamlah.
Penting,
bahwa survey KHL harus mengacu kepada kondisi mikro sehingga akurasi hasil KHL
bermakna buat pekerja.
So ..mari kita
balik ke definisi layak, dewan pengupahan harus merujuk definisi ini dan
mengembalikan kepada nurani masing-masing. Apakah upah yang ditentukan ini
wajar untuk diri kita ? Gimana untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak ?gimana
menghadapi ketika keluarga /kita sakit ?gimana ketika nanti kita jadi
pensiunan pekerja ?
Haha..dijamin
puyeng sebelum berangkat kerja... Tapi kita ini pekerja yang beragama, ada
kekuatan yang Maha Kuat yang menuntun kita untuk tetap tawakal menghadapi itu
semua...
Semoga Alloh
SWT memberikan pencerahan dan kekuatan kepada dewan pengupahan untuk memutuskan
hajat hidup ribuan pekerja ini.(maswow)
Boleh dibilang layak,Kita bisa memenuhi sandang pangan papan buat keluarga bisa menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi dan bisa memberi/membantu orang lain.mungkin ini dulu layak buat saya.
BalasHapus