Yusril Tak Sangka KPK Jadi Lembaga Permanen

Admins     13.30  No comments

Persoalan korupsi yang marak di Indonesia terjadi akibat sistem yang berlaku seringkali memaksa seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Begitu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 3/9).

Yusril tak sepakat jika korupsi terjadi disebabkan lemahnya moral masyarakat. Sebab, kenyataannya moral masyarakat Singapura dan Indonesia misalnya, jelas-jelas berbeda. Tapi, Singapura jelas-jelas lebih maju dibandingkan di Indonesia. Sebab, sistem yang dibangun di Singapura tidak memberikan ruang bagi para koruptor.

"Jadi ini bukan masalah moral. Ini masalah sistem. Orang jahat masuk ke Singapura jadi baik, karena di sana sistemnya harus baik," terang Yusril.

Nah, hal itu, menurut Yusril, justru berbanding terbalik dengan yang terjadi di Indonesia. Di Indonesia, orang baik malah dipaksa untuk melakukan perbuatan yang melanggar.

"Misalnya ada orang yang urus KTP di kelurahan. Karena tidak jadi-jadi ya dia bilang bayar berapa biar jadi. Jadi orang ini dipaksa untuk melanggar," terang dia.

Sedangkan mengenai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril mengaku tidak menyangka lembaga ini dapat bertahan lama atau bahkan permanen. Padahal, sebagai salah satu inisiator dibentuknya lembaga anti korupsi itu, Yusril berharap KPK lebih mengedepankan pencegahan korupsi bukan penindakan.

"Saat kami bawa di DPR, saya tak berpikir KPK menjadi lembaga permanen. Ini dikasih kewenangan yang luar biasa tapi jangan lama-lama," tuturnya.

Tak hanya itu, Yusril pun mengkritik keberadaan KPK yang saat ini lebih terkesan sebagai lembaga yang lebih terkenal dengan upayanya memenjarakan pada koruptor.

"Kalau kita lihat konvensi PBB melawan korupsi, itu bukan pemidanaan. Orang dihukum berat-berat tapi uang negara tidak kembali sama saja. Itu dampaknya bagi kesejahteraan rakyat hanya biasa," demikian kata Guru Besar Hukum Universitas Indonesia itu.

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.