Jokowi Ke Bali Naik Pesawat Probadi Surya Paloh. Gratifikasi? Ya. Ilegal atau Tidak, Tunggu KPK Yang Memutuskan

Admins     10.30  No comments

Tara Palasara | FB 

GRATIFIKASI ilegal atau bukan…? 

PENGANTAR 

Sebagaimana diberitakan oleh situs DETIK.COM dan pula diwartakan oleh METRO TV bahwa Presiden terpilih Joko Widodo terbang dari Bandara Halim Perdanakusumah menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali diantar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

Jokowi “MENUMPANG” jet pribadi Surya untuk berangkat ke Bali menemui Presiden SBY. Pesawat pribadi Bos Metro TV tersebut berwarna putih dan bergaris biru tua. Selain ada tulisan Lineage 1000, pesawat jenis Embraer E 190 itu memiliki lambang Partai NasDem yang terpampang jelas di sirip atas pesawat. 

"Pak Jokowi berangkat dari Bandara Halim Perdanakusumah sekitar pukul 14.30 WIB," kata staf Surya Paloh bernama Charles Meikyansah di Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (27/8/2014).

FAKTA

  1. Pada saat peristiwa terjadi (penerbangan ke Bali pakai pesawat jet pribadi Surya Paloh), Joko Widodo masih tercatat sebagai PENYELENGGARA NEGARA yaitu Gubernur DKI Jakarta.
  2. Fasilitasi Penerbangan oleh Surya Paloh bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Adapun perihal itu legal ATAU ilegal maka menjadi kewenangan KPK untuk memutuskannya.
  3. Apakah Jokowi pernah melaporkan pemberian Gratifikasi dari Surya Paloh tsb. kepada KPK?
Info Tambahan 
  1. Masih ingatkah anda, Jokowi pernah menerima Gitar Bass merek Ibanez warna merah marun dari personel grup band Metallica, Robert Trujillo?! Di belakang hari kemudian, pemberian tersebut dikategorikan sebagai Gratifikasi Ilegal karena menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono, gitar bass tersebut diberikan oleh pengusaha, bukan langsung oleh gitaris Metallica. Nah, lalu bagaimana dengan pemberian fasilitas penerbangan kepada Jokowi oleh Pengusaha Surya Paloh…?
  2. Masih ingatkah anda, Jokowi pernah diberi kacamata merek Hawker oleh Pembalap MotoGP Jorge Lorenzo? Pada akhirnya, Gubernur DKI Jakarta tersebut menyerahkan kacamata itu kepada Pemberantasan Korupsi (KPK). Kacamata itu sudah ada di Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
  3. Tahukah anda, bahwa di tahun 2010, Menteri BUMN [waktu itu], Mustafa Abubakar "ditraktir" pengusaha Ibrahim Risjad, pengusaha asal Aceh, terbang ke Shanghai, Cina, menggunakan pesawat pribadi. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perjalanan dinas yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar tersebut TERMASUK GRATIFIKASI.

PENUTUP 

Saya memahami bahwa melaporkan Gratifikasi ke KPK memang tidak wajib selama yakin betul bahwa gratifikasi yang diterima BUKAN ilegal. Namun demikian, demi prinsip kehati-hatian, maka melakukan tindakan pelaporan ke KPK atas barang/fasilitas yang diperoleh adalah tindakan terpuji.
 
Di sisi lain, TERLEPAS BAHWA TINDAKAN JOKOWI ADALAH BUKAN GRATIFIKASI ILEGAL, Maka perbuatan beliau “menumpang” Pesawat milik pribadi Surya Paloh adalah TINDAKAN KURANG BIJAKSANA, mengingat sebagai penyelenggara negara (karena masih tercatat sebagai Gubernur bahkan menjadi Presiden terpilih), seharusnya menjadi teladan masyarakat dalam hal KEHATI-HATIAN akan adanya “kemungkinan” unsur gratifikasi ilegal.
 
Kenapa juga tidak memakai Maskapai Penerbangan yang bersifat NETRAL (menggunakan pembiayaan negara), guna menghindari kontroversi???

ATAU…. adakah yang bisa membantu klarifikasi bahwa Jokowi membayar tiket kepada Surya Paloh?
 
[note : kalau postingan saya kurang pas [ada yg keliru], mohon diingatkan yaa.. temanku]

***

Legal atau Ilegal, tetaplah bukan teladan yg bijak. "GRATIFIKASI" adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001).
 
Gratifikasi atau pemberian hadiah akan menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka SEBAIKNYA Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut SEGERA MELAPOR ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.

Penegasan 

Pada dasarnya, gratifikasi itu tidak mutlak dilarang! Namun demikian khusus bagi Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara TERDAPAT RAMBU-RAMBU untuk tidak menerima GRATIFIKASI ILEGAL yaitu gratifikasi yang berindikasi suap.
 
Sumber Referensi :
http://kpk.go.id/gratifikasi/modulgratifikasi/bukusaku/#/0 
http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/informasi-gratifikasi/tanya-jawab-gratifikasi

, ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.