Sudut pandang pasal 4 ayat (1) KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

Admins     09.30  No comments

Bahwa pemberian upah dari suatu pengusaha kepada pekerja atau buruh, pada dasarnya harus memperhatikan tiga aspek yakni:

a. Aspek Teknis
Merupakan
aspek yang tidak hanya sebatas bagaimana perhitungan dan pembayaran upah dilakukan, tetapi menyangkut juga bagaimana proses upah ditetapkan.

b. Aspek Ekonomis
Suatu aspek yang lebih melihat pada kondisi ekonomi, baik secara mikro baik secara makro maupun mikro, yang secara operasional kemudian mempertimbangkan
bagaimana kemampuan perusahaan pada saat nilai upah akan ditetapkan, juga bagaimana implementasinya di lapangan.


  c. Aspek Hukum
Meliputi proses dan kewenangan penetapan upah, pelaksanaan upah, perhitungan dan pembayaran upah, serta pengawasan pelaksanaan ketentuan upah.
Ketiga aspek ini saling terintegral satu sama lain dan dalam pelaksanaan pemberian upah, salah satu aspek tidak dapat dihilangkan atau dikesampingkan karena masing-masing akan memberikan konsekuensi yang berbeda-beda.

Salah satu aspek hukum yang sangat penting dalam pemberian upah adalah kepastian hukum bagi pekerja atau buruh dan pemberi kerja atau pengusaha dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kesepakatan
bersama maupun dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam KEP-231/MEN/2003 ketentuan pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah
minimum.” Dimana ketentuan ini mempunyai ketentuan hokum pidana diman jika dilanggar oleh pengusah dengan mengacu kepada hirarki perturan perundang – undangan yang lebih tinggi yaitu UU 13 tahun 2003 pasal 185 joncto pasal 89 dan 90.

Ketentuan penaguhan pembayaran pembayaran UMK haruslah memnuhi dictum – diktuf hokum yang telah dimandatori didalam pasal 4 ayat (1) KEP-231/MEN/2003
Pasal 4
(1) Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan :
a. naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang
bersangkutan;
b. laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c. salinan akte pendirian perusahaan;
d. data upah menurut jabatan pekerja/buruh;
e. jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum;
f. perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan
datang;

Jelas dictum pertama didalam pasal 4 ayat (1) point a. bahwa persetujuan penanguhan haruslah melalui mekanisme persetujuan dari serikat pekerja aspek peraturan ini dikarenakan serikat pekerja yang sanagt memahami kondisi sebuah perusahaan apakah perusahaan tersebut mampu atau tidak mampu dalam membayarkan sesuai dengan ketentuan UMK yang telah berlaku dan ditetapkan. Karena selain proses persetujuan dari serikat pekerja mandatory yang telah di tetapkan dalam kepmenaker ini.

Setalah mendapatkan persetujuan serikat pekerja atau serikat buruh maka perusahaan haruslah melaporkan keadaan cash flow selama 2 tahun terkahir yang telah diaudit oleh akutan public yang independent untuk mengetahui cash flow perusahaan apakah mempunyai string criteria yang baik atau buruk (Wajar tanpa pengeculaian atau wajar dengan pengecualian) pasal 4 ayat (2) KEP-231/MEN/2003. selain mandatory tersebut perusahaan juga harus menyertakan data 2 tahun kebelakang dan 2 tahun kedepan tentang pemasaran dan planning pemasaran kedepan.

Dari mandatory mandatory tersebut serikat pekerja/ serikat buruh harus mampu membaca ketentuan mandatory pada pasal 4 KEP-231/MEN/2003 untuk perusahaan yang akan menanggukan ketetuan berlakukan sebuah UMK. Karena syarat yang paling fundamental dan utama adalah PERSETUJUAN DARI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH yang harus terlebih dahulu Pengusaha dapatkan tanapa PERSETUJUAN SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH maka penangguhan pembayaran UMK tidak dapat dilaksanakan….....

, , , , , , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.