Dalam Sidang DKPP, KPU Tidak Bisa Jawab Alasan Buka Kotak Suara

Admins     11.30  No comments

Tim hukum Prabowo-Hatta merasa Komisi Pemilihan Umum belum memberikan jawaban yang tepat terhadap pembukaan kotak suara pilpres sebelum ada perintah Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum Eggy Sudjana menyatakan, KPU tidak memberikan penjelasan, kenapa kotak itu dibuka.

"Keputusan MK kan baru mulai tanggal 8 Agustus 2014, tetapi KPU sudah mengeluarkan surat edaran pembongkaran kotak suara sebelum tanggal itu.
MK kan keputusannya final dan banding serta mengikat tidak berlaku surut, nah berarti sejak tanggal 8 Agustus 2014 ok, boleh dibuka. Dan berarti sebelum tanggal 8 Agustus 2014 itu tidak sah, ilegal, dan itu tidak ada penjelasan atau tidak dijawab," katanya, di sela-sela sidang DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Untuk itu, Eggy meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik dan Hadar Nafis Gumay untuk tidak meninggalkan persidangan, karena ada aduan yang belum dijawab.

"Saya meminta tadi untuk Ketua KPU dan Hadar Nafis Gumay jangan meninggalkan sidang," ujar Eggy.

Selain itu, lanjut Eggy, KPU belum menjawab tentang aduan Prabowo-Hatta mengenai penundaan rekapitulasi pilpres.

"Permintaan kita tentang penundaan rekapitulasi tanggal 22 Juli 2014, dicuekin oleh KPU dan Bawaslu, bahkan kita walkout dari ruang sidang juga, tetapi kursi diisi oleh orang lain, supaya kelihatan indah. Itu kan kita tanyakan tapi kenapa tidak jawab?," katanya.

Sumber: inilah

, , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.