Tolak Hasil Pilpres, Jimly: Prabowo Tak Melanggar Undang-Undang

Admin     12.00  No comments

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimmly Assidiqqi menilai aksi penarikan diri dan penolakan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta tidak melanggar undang-undang.

Menurut Jimmly, aksi tersebut tidak menggangu jalannya pemilu karena dilakukan setelah proses pemilu selesai.

"Hukuman di undang-undang terkait pengunduran diri itu saat pencalonan, kalau sekarang bukan pencalonan dan tidak mengganggu proses pemilu, jadi pasal pidana di UU Pilpres tidak bisa diterapkan," ujar Jimmly saat ditemui di kantornya, Selasa (22/7/2014).

Menurutnya, pasangan Prabowo-Hatta tidak melakukan pengunduran diri, namun hanya menolak hasil keputusan KPU. Hal itu dianggap wajar dan sering terjadi ketika ada pihak yang merasa ada kejanggalan atau kecurangan dalam pemilu.

"Jadi dalam perselisihan Pilkada, Pileg maupun Pilpres banyak yang menarik diri tidak menjadi saksi. Itu wajar dan banyak terjadi," katanya.

Untuk itu, aksi pengunduran diri kubu Prabowo-Hatta harus dihargai oleh seluruh masyarakat indonesia. Jimmly juga mengimbau agar proses penyelesaian perselisihan dalam perhitungan suara masih dapat ditempuh melalui jalur hukum ke Makhkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana tercantum dalam pasal 22 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres dimana calon presiden atau wakil presiden dilarang mengundurkan diri selama proses pemilihan suara berlangsung.

Ditempat terpisah, Letjend Purn TNI Suryo Prabowo menyatakan "Siapapun yang merasa dirugikan, berhak mengajukan gugatan ke MK bila memang punya bukti dan saksi yang cukup kuat. Kami punya bukti  kecurangan pilpres ini bersifat masif, terstruktur dan sistematis."

Prabowo, lanjut Suryo juga akan berjuang sampai habis-habisan demi menegakkan kebenaran yang diyakininya. Dikatakannya, jika ada pihak yang bersuara jangan mengajukan guggatan ke MK, pendapat tersebut telah melecehkan rasa keadilan.

Lebih jauh Suryo menjelaskan berbagai kecurangan pada pilpres sudah disampaikan kepada KPU. Bawaslu sebagai lembaga negara resmi yang mengawasi pilpres juga berpendapat serupa.

"KPU tetap menutup mata dan telinga terhadap kecurangan tersebut. Prinsip jujur dan adil dalam Pemilu diabaikan begitu saja," ujarnya.

Menurut Suryo, pengumuman KPU belum dapat menjadi legitimasi seseorang untuk bisa menjadi Presiden. "Selama masih ada masalah dan masalah tersebut belum diselesaikan MK, maka belum ada keputusan tetap yang bersifat mengikat", tegasnya.

,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.