Pasal 90 dan 91 UU 13 thn 2003, kewajiban membayar UMK bagi pengusaha

Admins     21.00  No comments

UU 13 thn 2003,

Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh TIDAK BOLEH lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendahatau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha WAJIB membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika tetap melanggar....
Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 jt. TINDAK PIDANA KEJAHATAN.


Tentang tata cara penangguhan...diatur diKepmenaker RI No. KEP.231/MEN/2003.

, , , , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.