Mogok Kerja Sebagai Hak Pekerja

Admins     08.57  No comments

Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Mogok kerja dilakukan oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai akibat gagalnya suatu perundingan yaitu tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada  pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan. Definisi mogok kerja berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat/pekerja buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Mogok kerja yang dibenarkan dalam UU Ketenagakerjaan adalah mogok yang dilakukan secara sah, tertib dan damai serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya memuat:
  1. waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
  2. tempat mogok kerja;
  3. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
  4. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Apabila mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengusaha dan instansi terkait, maka pengusaha dan instansi terkait dalam rangka menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, dapat mengambil tindakan sementara sebagai berikut:
  1. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
  2. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberikan tanda terima. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih. Apabila dalam hal perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi. Tetapi apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.

Mogok kerja yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah mogok kerja yang tidak sah. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah mengatur tentang mogok kerja yang dapat dikatagorikan sebagai tidak sah apabila dilakukan:
  1. bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
  2. tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
  3. dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau;
  4.  isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf  a, b, c, dan d  UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, atau pihak lain tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai. Selain itu pengusaha, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, atau pihak lain juga dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan dilakukan secara sah, tertib, dan damai pengusaha dilarang untuk:
  1. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
  2. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

, , , , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.