Revisi Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005

Admins     19.39  No comments

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans baru ini merupakan revisi Permenakertrans No. 17/2005.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. “ Hari ini saya tandatangani penyempurnaan Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham untuk diberitakan dalam berita negara, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menggelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (10/7).

Muhaimin mengatakan revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak. Yaitu Depenas, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional maupun Serikat pekerja/buruh .

“Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survey harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya ini sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.” Kata Muhaimin. “Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)’ kata Muhaimin.

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum tetapi social safety net sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Karena minimum maka itu yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum tersebut,” Kata Muhaimin “Ini hanya menjadi jejaring pengaman saja dan bukan upah pekerja yang sudah berkeluarga. Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Perusahaan (PP),” Kata Muhaimin.

Berikut lampiran lengkap perubahan :
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 dalam penyempurnaan Permenakertrans menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut :
1) Ikat pinggang, volume 1/12 
2) Kaos kaki, volume 4/12 
3) Deodorant 100 ml/g, volume 6/12 
4) Seterika 250 watt, volume 1/48 
5) Rice cooker ukuran 1/2 liter, volume 1/48 
6) Celana pendek, volume 2/12 
7) Pisau dapur volume 1/36 
8) Semir dan sikat sepatu, volume 6/12, dan 1/12 
9) Rak piring portable plastik, volume 1/24 
10) Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan 
11) Gayung plastik ukuran sedang, volume 1/12 
12) Sisir, volume 2/12 13) Ballpoint/pensil, volume 6/12 
14) Cermin 30 x 50 cm, volume 1/36 

Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan. A. Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :
1) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ). 
2) Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ). 
3) Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 ) 
4) Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ). 
5) Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan 
6) Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36. 
7) Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12. 
8) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt. 

Perubahan jenis kebutuhan, yaitu: 
Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi: 
1) Kompor gas dan perlengkapannya : 
     a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24 
     b. Selang dan Regulator, volume 1/24 
     c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60 
2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg

Pusat Humas Kemenakertrans

, , , , , , , , , , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.