PRESS RELEASE: Aliansi Buruh Purwakarta, Aksi Pengawalan Dewan Pengupahan Purwakarta, 25 Juli 2012

Admins     17.39  No comments


Ratusan pekerja/buruh Aliansi Buruh Purwakarta dipastikan kembali melakukan pengawalan pertemuan Dewan Pengupahan Purwakarta (25/7) Pkl. 21.00 s.d selesai di Kantor Disnakertransos Purwakarta. Pertemuan kali ini diagendakan akan membahas Tata Tertib Depekab yang tertunda dari rencana semula (16/7). Harusnya tanggal 16 kemarin Depekab membahas Tata Tertib. Aneh, sudah tahu mau dibahas, pihak Apindo belum memiliki draft. Tapi dari Aliansi Buruh Purwakarta kita telah sampaikan draft perubahan.
Sebagaimana diketahui Dewan Pengupahan Purwakarta menggunakan Tata Tertib tahun 2009. Tata Tertib yang sudah kadaluarsa dan ditanda tangani oleh Kadisnaker lama sehingga harus direvisi.


Tata Tertib ini merupakan sendi dari eksistensi Depekab sebagai lembaga non struktural yang memberikan rekomendasi bagi pengupahan di Purwakarta. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka Depekab tidak boleh main-main dan sembarangan dalam membuat aturan main. Dalam draft pengajuan, Aliansi Buruh Purwakarta menggaris bawahi dimasukkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten. Selanjutnya Aliansi Buruh Purwakarta juga mempersoalkan pasal yang membuka kesempatan untuk anggota Depekab dapat menjabat sebagai anggota untuk jangka waktu yang panjang dan tentunya bertentangan dengan Keppres Nomor 107 TAHUN 2004 Pasal 46 dimana Anggota Depekab/Depeko diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Selain pasal-pasal krusial tersebut maka Aliansi Buruh Purwakarta juga menyoroti tentang team survey maupun transparansi anggaran Depekab. Hampir 40 % pasal-pasal yang ada kami revisi dan sangat wajar kalau kali ini kami juga akan terus kawal pertemuan Depekab ini.


Sebagai hasil lanjutan dari aksi HOSTUM tanggal 10/7 yang lalu maka pada tanggal 19/7 Aliansi Buruh Purwakarta kembali menyambangi Kantor Disnakertransos. Dan sebagaimana agenda yang telah ditentukan akhirnya didapatlah Surat dari Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi nomor 560/2748-Was/2012 yang menegaskan antara lain:

1. Penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain (Outsourcing) hanya dapat diserahkan melalui Perjanjian Kerja dengan Penyedia Jasa Pekerja yang berbadan hukum (PT atau Koperasi) yang memiliki ijin.
2. Outsourcing hanya boleh untuk : Cleaning Service, Catering, Security, Pertambangan & Perminyakan serta Angkutan Karyawan.
3. PKWT (Karyawan Kontrak)  harus sesuai Kepmenaker NOMOR: KEP-100/MEN/VI/2004 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
4. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
5. Disnaker tegas akan melakukan pencabutan ijin operasional penyedia jasa pekerja dan atau pembatasan perijinan lainnya.


Berbekal Surat Disnaker ini apabila terbukti adanya pelanggaran maka baik perusahaan pengguna maupun perusahaan penyelenggara Outsourcing keduanya dapat dicabut ijin operasional maupun ijin lainnya. Oleh karena itu pada Ramadhan ini Aliansi Buruh Purwakarta berencana akan mensosialisasikannya kepada seluruh pekerja yang ada di Purwakarta sekalipun Disnaker juga akan membagikan Surat tersebut ke tiap manajemen serta Serikat Pekerja yang ada di Purwakarta.

Kita akan sampaikan bahwa buruh/pekerja sudah tidak usah takut-takut lagi untuk mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di perusahaannya kepada ABP. Akan dijaga kerahasiaan pelapor dan bila terbukti maka akan kita sampaikan kepada Disnaker.Sekiranya masih membandel maka Urusan Aliansi Buruh lah untuk mengepung dan melumpuhkan perusahaan yang bandel ini. Aliansi Buruh Purwakarta sangat berharap bahwa berbekal surat ini semua Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan-perusahaan di Purwakarta dapat berunding dengan pihak manajemen.Serikat Pekerja tinggal menyampaikan kepada pihak manajemen; Bapak mau kita berunding dan menyelesaikan secara internal kita, atau mau diselesaikan oleh orang luar (ABP)?"

Aliansi Buruh Purwakarta siap tempur dan siap menggempur manajemen perusahaan yang mbalelo maupun kepada Serikat Pekerja yang menghianati dan tidak memperjuangkan nasib buruh/pekerja outsourcing dan PKWT!! Kita dengan HOSTUM ini menyatakan Perang Terhadap sistem Perbudakan Modern ini. Surat dari Disnaker ini laksana pedang keadilan dan patut disyukuri karena gerakan HOSTUM (Hapus Out Sourcing Tolak Upah Murah) benar-benar mendapatkan amunisi yang sangat berarti. Semoga tahun ini penuh berkah dan senyum pekerja/buruh Purwakarta mulai tampak merekah.


Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja TIDAK melanggar Undang-undang ketenagakerjaan.
Laporkan setiap pelanggaran UU ketenagakerjaan ke:

aliansiburuh@gmail.com

Sambutlah kemenangan!
Siaplah untuk berjuang dan berjihad membebaskan Perbudakan!!
Tertanda,


Wahyu Hidayat,
Sekretaris/Jubir Aliansi Buruh Purwakarta

, , , , , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.