Konspirasi Politik Upah Murah di Dewan Pengupahan

Admins     09.30  No comments

Dewan Pengupahan...hmmm....

Bicara mengenai Dewan Pengupahan terasa absurd alias menggelikan. Bagaimana tidak..??? Meskipun keberadaan dan wewenang dewan pengupahan diatur dalam Kepres Republik Indonesia No.107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, jika kita perhatikan isi dari Kepres tersebut  memang terasa sangat demokratis. Tetapi dewan pengupahan ini sesungguhnya tidak memiliki daya tawar apapun khususnya wakil dari buruh karena seringkali kolaborasi antara pengusaha dan perwakilan pemerintah begitu kental sehingga makin terang bagi kita tentang adanya konspirasi dibalik penetapan upah di lembaga yang bernama Dewan Pengupahan ini.

Komposisi dari Dewan Pengupahan....hmmmm...

Lagi-lagi….semakin jelas konspirasi didalam dan mudah ditebak siapa yang bakal mendapat keuntungan dari hasil yang dikeluarkan oleh dewan pengupahan. Meskipun komposisi dari Dewan pengupahan adalah terdiri dari tiga pihak atau yang biasa disebut tripartite yaitu perwakilan dari Buruh, Pengusaha dan Pemerintah tetapi tetap saja yang paling menentukan didalam penentuan upah adalah Kepala daerah seperti Bupati untuk ditingkat Kabupaten, Wali Kota untuk Kota Madya dan Gubernur pada Tingkat Propinsi, sedangkan kedudukan dewan pengupahan hanya bersifat usulan berdasarkan hasil survei yang syarat manipulasi. Belum lagi penentuan upah ini juga hanya menggunakan dasar hasil survei pasar padahal tersedia banyak metode dalam penentuan upah seperti survei kebutuhan buruh dimana hingga hari ini belum juga dilakukan.

Sudah jelas bila terjadi deadlock yang mendorong proses voting di Dewan Pengupahan, maka sudah hampir dipastikan bahwa unsur dari Serikat Buruh akan kalah secara jumlah (berhadapan dengan gabungan antara unsur pengusaha dan unsur pemerintah). Hal itulah yang selama ini dikatakan proses demokrasi di Dewan Pengupahan. Selain hal tersebut, selama ini anggota dewan pengupahan meskipun merupakan perwakilan/representatif dari serikat pekerja/serikat buruh, akan tetapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya cenderung sangat eksklusif dan tidak terbuka khususnya di Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta.

Persoalan menjadi bertambah pelik, ketika mayoritas unsur Serikat Buruh yang duduk di Dewan Pengupahan adalah Serikat Buruh yang memiliki watak konservatif. Mereka seringkali berdalih di depan buruh bahwa mereka telah berjuang habis-habisan dan berdebat secara demokratis didalam Dewan Pengupahan, namun mereka kalah. Tentunya, semua orang juga mengetahui bahwa tanpa mereka berdebat sekalipun, mereka akan tetap kalah.  

Konspirasi jahat itupun berjalan lancar selama ini

Artinya, Dewan Pengupahan hanyalah alat dari penguasa dalam penetapan upah minimum dan sudah dipastikan akan dijadikan tameng ketika tuntutan kenaikan upah yang digelorakan oleh gerakan buruh seperti Aliansi Buruh Purwakarta diarahkan kepadanya. Salah satu dalih yang sering diutarakan penguasa ketika berhadapan dengan tuntutan kenaikan upah yaitu “nominal kenaikan upah minimum telah dibahas secara demokratis secara tripartit di Dewan Pengupahan”, merupakan suatu pengalihan dari penanggung-jawab yang sebenarnya.


Oleh karena itu, perlu adanya gerakan untuk melakukan perombakan total Dewan Pengupahan agar benar-benar repesentatif mewakili seluruh pihak yang berkepentingan, karena selama ini Dewan Pengupahan hanya di pergunakan sebagai alat legitimasi agar seolah-olah Demokratis dalam penetapan UMK/UMP di berbagai daerah.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelas bahwa fungsi upah minimum yang berlaku di Indonesia bukanlah ditujukan bagi perlindungan terhadap buruh, namun untuk mempertahankan Politik Upah Murah di Indonesia. Selain itu, ada beberapa hal yang tidak secara langsung berhubungan dengan upah, namun pada kenyataannya sangat berpengaruh terhadap upah buruh. Dasar pandangannya adalah kemenangan tuntutan kenaikan upah yang digelorakan oleh buruh, hanyalah bergantung atas perjuangan buruh itu sendiri melalui gerakan serikat buruh secara menyeluruh dan nasional serta di kota/kabupaten setempat. Seperti yang terjadi di Bekasi dengan Buruh Bekasi Bergerak, di Tangerang, di Purwakarta dengan Aliansi Buruh Purwakarta dan di kota/kabupaten lainnya dengan terus menggelorakan perubahan demi kesejahteraan buruh yang memiliki watak Sejati.

Bagaimana mungkin buruh bisa "hidup layak" kalau UMK-nya saja dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL)...???

Akhirnya.....

Berharap pada kebaikan hati sang pengusaha, penguasa atau mengandalkan rezeki nomplok dari perdebatan-perdebatan di Dewan Pengupahan yang penuh dengan konspirasi jahat adalah merupakan ilusi semata bila tanpa usaha dan dukungan "+++" dari gerakan buruh dan elemennya...
(masbroicong)

, , , , , , , , ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.