Hal itu disampaikan President KSN Ahmad Daryoko, Selasa, saat konferensi pers di Gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjend Sutoyo Kav. 22, Jakarta Timur.
"Ini ngga boleh di outsourcing, karena secara prinsip penerapan sistem kontrak outsourcing PLN yang sebagai besar diterapkan pada operasional kelistrikan, bersifat core business. Itu melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 serta pasal 65 ayat 2," kata Ahmad, Selasa (26/6/2012).
Menurutnya, aksi mogok pekerja outsourcing PLN berlangsung tiga tahap dan mulai berjalan pada 1 juli 2012 nanti. Lokasi mogok nanti akan dilakukan di masing-masing tempat perkerja outsourcing bekerja.
Estimasi jumlah peserta menurutnya sebanyak 150.000 orang. "Nanti akan mulai aksi mogoknya. Tapi melalui 3 tahapan. Tahap pertama masuk kerja, tapi hanya absen. Kemudian memasang pita di lengan berwarna gelap, jika tidak ditanggapi akan masuk ke tuntuan tahap medium, jika ini belum juga ada tanggapan juga maka kita akan ke tahap strugle," kata Ahmad.
Tuntutan ini, lanjutnya, akan dilakukan oleh pekerja outsourcing di seluruh Indonesia, yang meliputi pencatat meter, layanan gangguan, operator gardu induk, payment point, pencetak rekening listrik, operator pembangkit. Ia mengatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai tuntutan di penuhi oleh pihak terkait.
Sementara itu, Ahmad menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan mogok tersebut kepada Polri dengan tembusan Polda seluruh Indonesia.
Dan JANGAN LUPA :
BalasHapusDAHLAN IKHSAN MENTERI BUMN SEKARANG DULU DIRUT PLN, JADI DIA JUGA ORANG YG BERTANGGUNG JAWAB DENGAN SUBURNYA OUTSOURCING DI PLN...
Sosok Dahlan Ikhsan.. sekarang sok Jagoan, sok jadi pendobrak...NONSEN.. (abimilzam)