Tampilkan postingan dengan label umk purwakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umk purwakarta. Tampilkan semua postingan

Sudut pandang pasal 4 ayat (1) KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

Admins     09.30  No comments
Bahwa pemberian upah dari suatu pengusaha kepada pekerja atau buruh, pada dasarnya harus memperhatikan tiga aspek yakni:

a. Aspek Teknis
Merupakan
aspek yang tidak hanya sebatas bagaimana perhitungan dan pembayaran upah dilakukan, tetapi menyangkut juga bagaimana proses upah ditetapkan.

b. Aspek Ekonomis
Suatu aspek yang lebih melihat pada kondisi ekonomi, baik secara mikro baik secara makro maupun mikro, yang secara operasional kemudian mempertimbangkan
bagaimana kemampuan perusahaan pada saat nilai upah akan ditetapkan, juga bagaimana implementasinya di lapangan.

Pasal 90 dan 91 UU 13 thn 2003, kewajiban membayar UMK bagi pengusaha

Admins     21.00  No comments
UU 13 thn 2003,

Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh TIDAK BOLEH lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SK Gubernur Tentang UMK Jawa Barat 2013

Admins     11.30  No comments

Berikut hasil lengkap SK Gubernur tentang besaran UMK se-Jawa Barat.

Silahkan DOWNLOAD

Besaran UMK Se-Jawa Barat 2013

Admins     15.00  No comments

Berikut ini UMK se-Jabar 2013 berdasarkan urutan nilai rupiah:

1. Kota Bekasi Rp 2.100.000
2. Kota Depok Rp 2.042.000
3. Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
4. Kota Bogor Rp 2.002.000 
5. Kabupaten Bogor Rp 2.002.000

Depekab Purwakarta Dikepung Ribuan Buruh

Admins     11.26  No comments
Salam Buruh...!!!

Disnakertransos Kabupaten Purwakarta kembali kedatangan tamu buruh dari berbagai elemen buruh, yaitu FSPMI, PPMI'98, SPN, FSPNI dan KASBI yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta. Kedatangan mereka dalam rangka pengawalan rapat DEPEKAB Purwakarta yang sudah berkali-kali dilakukan dimana kali ini diharapkan segera mengeluarkan besaran angka UMK Purwakarta setelah pembagian sektor usaha selesai hari ini.

Pengawalan dan Pengawasan Kinerja DEPEKAB Purwakarta

Admins     22.00  No comments


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam silaturrahim semoga Nur Rohmat Hidayah Allah SWT selalu mengiringi setiap aktifitas kita dalam menjalankan amanat demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Amin.

Berdasarkan schedule yg telah dibuat oleh team Depekab, bahwa hari, Rabu, 24 Oktober 2012, akan dilanjutkan lagi pembahasan tentang pembagian sektor usaha yg lebih detail lagi yg nantinya juga sebagai rujukan untuk menentukan besaran UMK dan UMSK.

Meeting Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta Dalam Pengawasan Aliansi Buruh Purwakarta

Admins     20.30  No comments
Pengawalan meeting DEPEKAB Purwakarta menjadi bukti solidnya Aliansi Buruh Purwakarta, semua elemen SB/SP yg tergabung dlm ABP melakukan pengawalan dan pengawasam jalannya meeting...meski tidak dipungkiri, seperti kegiatan pengawalan-pengawalan sebelumnya bahwa massa dari FSPMI masih tetap mendominasi dari segi kuantitas / jumlah...

NOTULEN AUDIENSI ANTARA DISNAKERTRANSOS KABUPATEN PURWAKARTA DENGAN ALIANSI BURUH PURWAKARTA

Admins     20.30  No comments
Hari/Tanggal : Kamis, 13 September 2012
Waktu : 09.00 WIB – 11.00 WIB
Tempat : Meeting Room Disnakertransos Purwakarta
Daftar Hadir : Terlampir

Pada hari Kamis, 13 September 2012 telah dilakukan audiensi Ketenagakerjaan antara Disnakertransos Purwakarta dengan Perwakilan Aliansi Buruh Purwakarta dengan risalah sebagai berikut:

Pengawalan Terhadap Depekab adalah HARGA MATI

Admins     15.19  No comments



Hari Ini...!!!
Rabu, 1 Agustus 2012, jam 21:00 WIB,

Kembali pembahasan Tata Tertib Dewan Pengupahan Purwakarta dilanjutkan.

Kali ini pembahasan akan dimulai dari pasal 21 yaitu tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan. Kita tolak pasal yg menyebutkan pengambilan keputusan dengan cara VOTING, hal inilah yg selama ini membuat suara buruh tdk berkutik krn melihat komposisi di Dewan Pengupahan, yaitu:

Data Perkembangan UMK terhadap KHL Kabupaten Purwakarta

Admins     20.55  No comments

Berikut adalah data perkembangan UMK dan KHL Kabupaten Purwakarta dalam 5 tahun terakhir (2008 - 2012):

Serikat Pekerja Outsourcing PLN Ancam Mogok Nasional

Admins     20.30  1 comment
Photo: KOMPAS/LUCKY PRANSISKA. Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berjalan menuju Istana Merdeka, Jakarta untuk memperingati hari buruh internasional (May Day), Selasa (1/5/2012). Tuntutan buruh kali ini antara lain meminta pemerintah menghapuskan sistem buruh kontrak (outsourcing), menyediakan rumah tinggal dan rumah sakit murah untuk buruh serta menetapkan 1 Mei sebagai hari libur bagi buruh.

Apa itu Upah Layak? Apakah Upah Layak sama dengan Upah Minimum?

Admins     23.49  No comments
Apa itu upah layak? Apakah Upah Layak sama dengan Upah Minimum?
Tidak....!
Upah Minimum adalah upah terendah bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah Minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, yang didalamnya ada perwakilan dari Serikat Pekerja, APINDO dan Pemerintah dengan perbandingan 1 : 1 : 2.

Dalam prakteknya, yang terjadi justru upah minimum malah dijadikan sebagai upah maksimum.

Pergantian wakil SPSI dalam Team Survey Depekab Purwakarta

Admins     12.30  No comments
Susunan team survey pasar untuk penentuan Kebutuhan Hidup Layak Depekab Purwakarta ada sedikit perubahan, yaitu dengan digantinya wakil dari SPSI yang sebelumnya diwakilkan kepada Dudi Supriyadi, Smhk digantikan oleh Ii Sanukri.

Selengkapnya susunan tema survey pasar Depekab Purwakarta:

Pernyataan dan Sikap Aliansi Buruh Purwakarta Terhadap Team Survey KHL Depekab Purwakarta

Admins     09.00  3 comments
Dari komposisi Team Survey KHL tersebut, Aliansi Buruh Purwakarta menyatakan cukup puas dengan masuknya perwakilan Aliansi Buruh Purwakarta dalam tean survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tersebut meskipun perjalanan buruh untuk mendapatkan haknya masih panjang yaitu berupa Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang wajar. Untuk itu, Aliansi Buruh Purwakarta akan terus melakukan pengawalan terhadap pertemuan-pertemuan Dewan Pengupahan serta melakukan pengawalan kemanapun team survey  KHL melakukan survey dengan tata cara survey yang diusulkan sebagai berikut:

Susunan Team Survey KHL Depekab Purwakarta 2012

Admins     22.00  No comments
Dalam pertemuan pertama Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, 23 Mei 2012, yang membahas pembentukan Team Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah berhasil dibentuk yang beranggotakan 8 orang dengan unsur Pemerintah : 4 orang; unsur APINDO : 2 orang; unsur Serikat Pekerja : 2 orang.

Berikut komposisi Team Survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta:

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.