Tampilkan postingan dengan label umk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umk. Tampilkan semua postingan

Pasal 90 dan 91 UU 13 thn 2003, kewajiban membayar UMK bagi pengusaha

Admins     21.00  No comments
UU 13 thn 2003,

Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh TIDAK BOLEH lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SK Gubernur Tentang UMK Jawa Barat 2013

Admins     11.30  No comments

Berikut hasil lengkap SK Gubernur tentang besaran UMK se-Jawa Barat.

Silahkan DOWNLOAD

Besaran UMK Se-Jawa Barat 2013

Admins     15.00  No comments

Berikut ini UMK se-Jabar 2013 berdasarkan urutan nilai rupiah:

1. Kota Bekasi Rp 2.100.000
2. Kota Depok Rp 2.042.000
3. Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
4. Kota Bogor Rp 2.002.000 
5. Kabupaten Bogor Rp 2.002.000

Pengawalan dan Pengawasan Kinerja DEPEKAB Purwakarta

Admins     22.00  No comments


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam silaturrahim semoga Nur Rohmat Hidayah Allah SWT selalu mengiringi setiap aktifitas kita dalam menjalankan amanat demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Amin.

Berdasarkan schedule yg telah dibuat oleh team Depekab, bahwa hari, Rabu, 24 Oktober 2012, akan dilanjutkan lagi pembahasan tentang pembagian sektor usaha yg lebih detail lagi yg nantinya juga sebagai rujukan untuk menentukan besaran UMK dan UMSK.

Meeting Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta Dalam Pengawasan Aliansi Buruh Purwakarta

Admins     20.30  No comments
Pengawalan meeting DEPEKAB Purwakarta menjadi bukti solidnya Aliansi Buruh Purwakarta, semua elemen SB/SP yg tergabung dlm ABP melakukan pengawalan dan pengawasam jalannya meeting...meski tidak dipungkiri, seperti kegiatan pengawalan-pengawalan sebelumnya bahwa massa dari FSPMI masih tetap mendominasi dari segi kuantitas / jumlah...

Apa itu Upah Layak? Apakah Upah Layak sama dengan Upah Minimum?

Admins     23.49  No comments
Apa itu upah layak? Apakah Upah Layak sama dengan Upah Minimum?
Tidak....!
Upah Minimum adalah upah terendah bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah Minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, yang didalamnya ada perwakilan dari Serikat Pekerja, APINDO dan Pemerintah dengan perbandingan 1 : 1 : 2.

Dalam prakteknya, yang terjadi justru upah minimum malah dijadikan sebagai upah maksimum.

Pergantian wakil SPSI dalam Team Survey Depekab Purwakarta

Admins     12.30  No comments
Susunan team survey pasar untuk penentuan Kebutuhan Hidup Layak Depekab Purwakarta ada sedikit perubahan, yaitu dengan digantinya wakil dari SPSI yang sebelumnya diwakilkan kepada Dudi Supriyadi, Smhk digantikan oleh Ii Sanukri.

Selengkapnya susunan tema survey pasar Depekab Purwakarta:

Pernyataan dan Sikap Aliansi Buruh Purwakarta Terhadap Team Survey KHL Depekab Purwakarta

Admins     09.00  3 comments
Dari komposisi Team Survey KHL tersebut, Aliansi Buruh Purwakarta menyatakan cukup puas dengan masuknya perwakilan Aliansi Buruh Purwakarta dalam tean survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tersebut meskipun perjalanan buruh untuk mendapatkan haknya masih panjang yaitu berupa Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang wajar. Untuk itu, Aliansi Buruh Purwakarta akan terus melakukan pengawalan terhadap pertemuan-pertemuan Dewan Pengupahan serta melakukan pengawalan kemanapun team survey  KHL melakukan survey dengan tata cara survey yang diusulkan sebagai berikut:

Susunan Team Survey KHL Depekab Purwakarta 2012

Admins     22.00  No comments
Dalam pertemuan pertama Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, 23 Mei 2012, yang membahas pembentukan Team Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah berhasil dibentuk yang beranggotakan 8 orang dengan unsur Pemerintah : 4 orang; unsur APINDO : 2 orang; unsur Serikat Pekerja : 2 orang.

Berikut komposisi Team Survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta:

Dimulainya Pembahasan UMK 2013 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta

Admins     03.17  2 comments
Rabu, 23 Mei 2012, di Kantor Disnakersostrans Purwakarta diadakan pertemuan pertama mengenai pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pembahasan mengenai hal ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemkab Purwakarta/Pemerintah, Apindo, Serikat Pekerja dan ditambah dari unsur akademisi.

Disamping itu, terlihat diluar ruang rapat beberapa elemen buruh yang tergabung dalam ALIANSI BURUH PURWAKARTA (FSPMI, PPMI’98, SPN, KASBI dan FSPNI) berdatangan untuk memberikan dukungan moral kepada wakilnya yang duduk di Dewan Pengupahan sehingga memenuhi halaman Kantor Disnakersostrans Purwakarta. Mereka terlihat tertib dengan berkumpul di halaman Kantor Disnakertrans.

Ka Ha El

Admins     14.56  1 comment


catatan ringan..
 
Definisi layak  dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah  : wajar; pantas; patut: maka segala bentuk peng-istilah-an yang menyangkut “layak” setidaknya harus memenuhi definisi tersebut. Tapi kali ini kita nggak akan bahas soal definisi, yang pengin kita bahas adalah kelayakan upah bagi temen-temen buruh.
Persoalan rutin yang dialami buruh dari waktu kewaktu tidak bergeser dari repot dan repot dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Dari mulai beras sampai sandal jepit dan biaya sekolah sampai piknik..hmm..apalagi nabung

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.