Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) Baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans baru ini merupakan
revisi Permenakertrans No. 17/2005.

