Salah satu saksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan
presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi hari ini (12/8/14),
Santoniha Duaha, mengatakan panitia penyelenggara mencoblos sisa surat
suara karena rasa solidaritas. Dia sendiri merupakan anggota Kelompok
Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Bawelalusa, Nias Selatan.
Menurut
Satoniha, anggota KPPS di TPS 03 di Desa Bawelahusa berjumlah tujuh
orang. Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 03 itu adalah
99 orang. Dan jumlah pengguna hak suara ada 42 orang. Namun, jumlah
suara sah melebihi jumlah pengguna hak suara yaitu hingga 100 suara. Dan
jumlah suara tidak sah ada satu.
Pasangan Prabowo-Hatta Rajasa mendapat 32 suara, sedangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla mendapat 68 suara.
Kejanggalan angka ini membuat hakim meminta saksi untuk menjelaskannya. “Bisa tolong dijelaskan lagi,” ujar Hamdan.
Akhirnya,
Satoniha mengatakan bahwa anggota KPPS di TPS 03 mencoblos kembali
surat suara yang sisa. “Itu berdasarkan kesepakatan anggota KPPS,” kata
dia. Menurut dia, anggota KPPS bersepakat untuk mencoblos pasangan nomor
urut dua. Santoniha mengaku mencoblos enam lembar surat suara. “Sisanya
dibagi-bagi,” katanya.
Saat itu, Satoniha mengaku tahu bahwa apa
yang mereka lakukan adalah salah. Akan tetapi, ini dilakukan karena rasa
solidaritas. “Saya mengikuti saja,” kata dia.
Di persidangan ini,
dia menjadi saksi dari pasangan Prabowo-Hatta. “Saya siap memberikan
kesaksian,” ujar Satoniha saat memberikan kesaksian di Ruang Sidang
Pleno MK, Selasa, 12 Agustus 2014.
Saat akan memberikan kesaksian,
salah satu pengacara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan
keberatan. Ini karena saksi ini merupakan bagian dari penyelenggara
pemilu. Akan tetapi, saksi tetap mengatakan dirinya siap untuk
memberikan keterangan.
Bahkan, ketika diperingatkan dia dapat
dikeluarkan dari bagian penyelengara pemilu apabila tetap memberikan
kesaksian, Satoniha tetap mengiyakan. “Saya siap,” kata dia.
Sikap
keberatan yang diajukan oleh pengacara dari KPU pun akan dituliskan di
surat keberatan. “Jangan lupa untuk ditulis,” ujar Hamdan Zoelvan, Ketua
MK saat memimpin sidang.
Sumber: dakwatuna.com
0 komentar :