Pecah telor, Komisi Pemberantasan Korupsi sore hari ini mengumumkan kabar
mengejutkan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, hasil gelar perkara
mereka menyatakan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu menjadi
tersangka kasus korupsi proyek Detail Engineering Design Pembangkit
Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo pada 2009 dan 2010.
"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan cukup ada tindak pidana berkaitan dengan kegiatan itu. Menetapkan BS selaku tersangka sebagai Gubernur Papua 2006 sampai 2011," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8).
"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan cukup ada tindak pidana berkaitan dengan kegiatan itu. Menetapkan BS selaku tersangka sebagai Gubernur Papua 2006 sampai 2011," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8).
Barnabas diketahui adalah caleg DPR terpilih Partai NasDem dari daerah
pemilihan Papua. Johan mengatakan, ada dugaan kuat Barnabas terlibat
dalam penggelembungan harga jasa konsultasi pembuatan DED PLTA di Sungai
Mamberamo melalui PT KPIJ.
Partai tempat Barnabas bernaung merupakan salah satu pendukung Presiden
terpilih, Joko Widodo. Barnabas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau
Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak sampai di situ, Johan menjelaskan KPK juga menetapkan Janes Johan
Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua pada
2008-2011 sebagai tersangka. Sementara dari pihak swasta, lembaga
penegak hukum itu menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan
Irian Jaya, Lamusi Didi, sebagai tersangka dalam perkara sama. Pasal
disangkakan kepada keduanya pun sama dengan Barnabas.
Menurut Johan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 36 miliar, dari
harga proyek sebesar Rp 56 miliar. Dia belum tahu apakah ketiga
tersangka itu bakal disidangkan di Papua.
Sumber: Merdeka.com
0 komentar :