Tugas Pertama Presiden Baru, Menetapkan Skema Upah Buruh
Presiden baru akan dilantik pada 20 Oktober 2014. Beberapa minggu
setelah dilantik, presiden baru akan langsung mengerjakan tugas yang
cukup besar yaitu menetapkan skema pengupahan.
“Untuk 2015 itu penetapan (skema pengupahan) di bulan Oktober atau
November. Jadi beberapa minggu setelah dilantiknya presiden baru,” kata
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar di
kantor BKPM, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Prosesnya, lanjut Mahendra, presiden akan menetapkan skema pengupahan
buruh. Kemudian diturunkan kepada provinsi untuk ditetapkan oleh
gubernur setempat. Mahendra menyatakan, dari skema tersebut akan
tergambar upah minimum buruh.
Sekarang memang tengah dikaji skema baru upah buruh di mana kenaikan
upah harus berdasarkan produktivitas. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing tenaga
kerja.
“Kalau di waktu lalu, selain untuk upah yang berada di atas,
kenaikannya disamaratakan dengan upah minimum. Itu kan tak pas. Harusnya
dikaitkan dengan produktivitas,” papar Mahendra.
Dengan skema yang baru, Mahendra meyakini akan tercipta iklim tenaga
kerja yang kondusif dan berdaya saing. Di samping itu, proses investasi
untuk jangka panjang juga terjamin.
“Pertumbuhan ekonomi beberapa tahun ke depan basisnya masih konsumsi
masyarakat dan belanja dalam negeri. Kalau jumlah pekerja tak meningkat,
maka potensi konsumsi pekerja itu dan basis ekonomi dan investasi tak
optimal,”
terangnya.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2014/07/24/150608/2647265/4/tugas-pertama-presiden-baru-menetapkan-skema-upah-buruh
0 komentar :