Ratusan pekerja/buruh Aliansi Buruh Purwakarta dipastikan
kembali melakukan pengawalan pertemuan Dewan Pengupahan Purwakarta (25/7) Pkl.
21.00 s.d selesai di Kantor Disnakertransos Purwakarta. Pertemuan kali ini
diagendakan akan membahas Tata Tertib Depekab yang tertunda dari rencana semula
(16/7). Harusnya tanggal 16 kemarin Depekab membahas Tata Tertib. Aneh, sudah
tahu mau dibahas, pihak Apindo belum memiliki draft. Tapi dari Aliansi Buruh
Purwakarta kita telah sampaikan draft perubahan.
Sebagaimana diketahui Dewan Pengupahan Purwakarta menggunakan
Tata Tertib tahun 2009. Tata Tertib yang sudah kadaluarsa dan ditanda tangani
oleh Kadisnaker lama sehingga harus direvisi.
Tata Tertib ini merupakan sendi dari eksistensi Depekab
sebagai lembaga non struktural yang memberikan rekomendasi bagi pengupahan di
Purwakarta. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka Depekab tidak
boleh main-main dan sembarangan dalam membuat aturan main. Dalam draft
pengajuan, Aliansi Buruh Purwakarta menggaris bawahi dimasukkannya Upah Minimum
Sektoral Kabupaten. Selanjutnya Aliansi Buruh Purwakarta juga mempersoalkan
pasal yang membuka kesempatan untuk anggota Depekab dapat menjabat sebagai
anggota untuk jangka waktu yang panjang dan tentunya bertentangan dengan Keppres
Nomor 107 TAHUN 2004 Pasal 46 dimana Anggota Depekab/Depeko diangkat untuk 1
(satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Selain pasal-pasal krusial tersebut maka Aliansi Buruh
Purwakarta juga menyoroti tentang team survey maupun transparansi anggaran
Depekab. Hampir 40 % pasal-pasal yang ada kami revisi dan sangat wajar kalau
kali ini kami juga akan terus kawal pertemuan Depekab ini.
Sebagai hasil lanjutan dari aksi HOSTUM tanggal 10/7 yang
lalu maka pada tanggal 19/7 Aliansi Buruh Purwakarta kembali menyambangi Kantor
Disnakertransos. Dan sebagaimana agenda yang telah ditentukan akhirnya
didapatlah Surat dari Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi nomor
560/2748-Was/2012 yang menegaskan antara lain:
1. Penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain (Outsourcing)
hanya dapat diserahkan melalui Perjanjian Kerja dengan Penyedia Jasa Pekerja
yang berbadan hukum (PT atau Koperasi) yang memiliki ijin.
2. Outsourcing hanya boleh untuk : Cleaning Service,
Catering, Security, Pertambangan & Perminyakan serta Angkutan
Karyawan.
3. PKWT (Karyawan Kontrak) harus sesuai Kepmenaker NOMOR:
KEP-100/MEN/VI/2004 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
4. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap.
5. Disnaker tegas akan melakukan pencabutan ijin operasional
penyedia jasa pekerja dan atau pembatasan perijinan lainnya.
Berbekal Surat Disnaker ini apabila terbukti adanya
pelanggaran maka baik perusahaan pengguna maupun perusahaan penyelenggara
Outsourcing keduanya dapat dicabut ijin operasional maupun ijin lainnya. Oleh
karena itu pada Ramadhan ini Aliansi Buruh Purwakarta berencana akan
mensosialisasikannya kepada seluruh pekerja yang ada di Purwakarta sekalipun
Disnaker juga akan membagikan Surat tersebut ke tiap manajemen serta Serikat
Pekerja yang ada di Purwakarta.
Kita akan sampaikan bahwa buruh/pekerja sudah tidak usah
takut-takut lagi untuk mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di
perusahaannya kepada ABP. Akan dijaga kerahasiaan pelapor dan bila terbukti maka
akan kita sampaikan kepada Disnaker.Sekiranya masih membandel maka Urusan
Aliansi Buruh lah untuk mengepung dan melumpuhkan perusahaan yang bandel ini.
Aliansi Buruh Purwakarta sangat berharap bahwa berbekal surat ini semua Serikat
Pekerja yang ada di Perusahaan-perusahaan di Purwakarta dapat berunding dengan
pihak manajemen.Serikat Pekerja tinggal menyampaikan kepada pihak manajemen;
Bapak mau kita berunding dan menyelesaikan secara internal kita, atau mau
diselesaikan oleh orang luar (ABP)?"
Aliansi Buruh Purwakarta siap tempur dan siap menggempur
manajemen perusahaan yang mbalelo maupun kepada Serikat Pekerja yang menghianati
dan tidak memperjuangkan nasib buruh/pekerja outsourcing dan PKWT!! Kita dengan
HOSTUM ini menyatakan Perang Terhadap sistem Perbudakan Modern ini. Surat dari
Disnaker ini laksana pedang keadilan dan patut disyukuri karena gerakan HOSTUM
(Hapus Out Sourcing Tolak Upah Murah) benar-benar mendapatkan amunisi yang
sangat berarti. Semoga tahun ini penuh berkah dan senyum pekerja/buruh
Purwakarta mulai tampak merekah.
Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja TIDAK melanggar
Undang-undang ketenagakerjaan.
Laporkan setiap pelanggaran UU ketenagakerjaan
ke:
aliansiburuh@gmail.com
Sambutlah kemenangan!
Siaplah untuk berjuang dan berjihad membebaskan
Perbudakan!!
Tertanda,
Wahyu Hidayat,
Sekretaris/Jubir Aliansi Buruh Purwakarta
0 komentar :