Hari/Tanggal : Kamis, 13 September 2012
Waktu : 09.00 WIB – 11.00 WIB
Tempat : Meeting Room Disnakertransos Purwakarta
Daftar Hadir : Terlampir
Pada hari Kamis, 13 September 2012 telah dilakukan audiensi
Ketenagakerjaan antara Disnakertransos Purwakarta dengan Perwakilan
Aliansi Buruh Purwakarta dengan risalah sebagai berikut:
1. Audiensi dibuka oleh Kadisnaker Titov Firman H
2. Perwakilan ABP menyampaikan data pekerja O/S yang diperkerjakan pada
bagian produksi di PT IRS serta PT IBR serta kondisi ketenagakerjaan di
perusahaan lain:
- Wahyu H: Serikat Pekerja menolak merundingkan
dengan manajemen terkait tapi di IBR dan IRS menolak memperjuangkannya
karena bukan anggota PUK.
- Wahyudi: Apresiasi terhadap Disnaker mohon agar pemeriksaan dilakukan seperti di Sanfu yakni ada guidance-nya.
3. Tuntutan ABP:
1. Disnaker melakukan pengawasan serta menindak tegas
perusahaan-perusahaan yang melanggar dan atau tidak mematuhi nota dinas
ketenaga kerjaan Nomor: 560/2748-was/2012 perihal Penyediaan Jasa
Pekerja (Outsourcing) dan PKWT (kontrak).
2. Setiap pekerja
berstatus O/S yang dipekerjakan dan ditempatkan pada posisi yang
melanggar nota dinas tersebut secara otomatis statusnya berubah menjadi
PKWT
3. Pekerja PKWT dengan masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun secara otomatis statusnya berubah menjadi pekerja tetap (PKWTT)
4. Pekerja PKWT yang masa kerjanya kurang dari 2 (dua) tahun statusnya
saat kontrak kerjanya berakhir akan diproses sesuai dengan KEPMEN
No.100/2004.
5. Disnaker melakukan pengawasan serta menindak tegas
Pengusaha yang tidak mengakui sepenuhnya kebebasan berserikat sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.
6. Disnaker memberikan draft
Perbup Ketenagakerjaan serta memberikan kesempatan kepada perwakilan ABP
untuk masuk dalam team pembahas draft perbup.
7. Disnaker berkomitment menyampaikan kepada Bupati untuk tidak mengeluarkan Perbup sebelum membahasnya dengan perwakilan ABP.
4. Disnaker melakukan pengawasan/pemeriksaan dengan mengirimkan tembusan langsung ke PUK nya.
5. IBR sudah diperiksa. IBR akan melakukan meeting internal dengan
perusahaan O/S. Kadisnaker menghimbau agar terus dilakukan sosialisasi
peraturan perundangan ini.
6. Pengawasan merupakan tugas Disnaker
dan Khusus pemeriksaan ke Perusahaan masalah O/S melibatkan Pengawasan
dan Pencatatan. Harapannya Gaung Penghapusan O/S ini diteruskan.
7. Perbup sudah ditandatangani oleh Bupati. Isi pokok Perbup:
- O/S Limitatif
- Upah O/s 2x UMK
- Kepmenaker 101 dipertegas di Perbup.
- Sangsi Hukum tidak bisa. Hanya sangsi administratif.
- Perusahaan Penyelenggara O/S Wajib mendaftarkannya di Disnaker.
8. Hari Senin Insya Allah PERBUP mengenai O/S dan PKWTakan disebarkan.
9. Masukan dari ABP:
- Pak Edi: SPN IRS sudah melayangkan surat ke manajemen. Tapi SPN
ternyata tidak diikutsertakan dalam perundingan. Mohon agar kebebasan
berserikat dilaksanakan di IRS.
- Dede S: Bagaimana implementasinya.
Terlepas ada pihak-pihak yang pro-kontra maka ABP akan lebih
terkoordinasi. ABP mengapresiasi tapi implementasi di lapangan ABP.
10. Pak Titov: Agar komunikasi dibangun lebih baik. Disnaker akan
menyampaikannya ke manajemen IRS. Dengan adanya Perbup ini maka
Disnaker memiliki tenaga baru untuk melakukan pengawasan. Pergerakan
dilakukan secara formal dan dilakukan secara random sehingga gemanya
terdengar oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya.
11. Target
pemeriksaan akan dilakukan terus menerus dan tidak terbatas masalah O/S
dan PKWT tapi juga masalah lainnya. Misal, PKWT habisnya dianggap
setelah lebaran sehingga mendapatkan THR serta kesejahteraan lainnya.
12. Perihal Facebook agar diklarifikasi bahwa untuk Pencatatan Nissan
dan AJC sudah selesai sehari dan tidak ada maksud mempersulit.
13. Agar untuk pemberitahuan hasil MUSNIK diperjelas tertib administrasinya dengan menggunakan surat pengantar.
14. Dari hasil Survey KHL Agustus-September maka KHL 2013 sekitar Rp 1,7 juta.
15. Dipastikan pekerja O/S terlindungi. Ketika O/S terhapuskan maka pekerja statusnya saja yang dirubah.
16. Untuk pemeriksaan di IBR dan IRS maka dilibatkan SPN IRS dan PPMI’98 IBR.
17. Selalu dilakukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara ABP
dengan Disnakertransos terkait penegakan Perbup O/S dan PKWT bermasalah.
Waktu : 09.00 WIB – 11.00 WIB
Tempat : Meeting Room Disnakertransos Purwakarta
Daftar Hadir : Terlampir
Pada hari Kamis, 13 September 2012 telah dilakukan audiensi Ketenagakerjaan antara Disnakertransos Purwakarta dengan Perwakilan Aliansi Buruh Purwakarta dengan risalah sebagai berikut:
1. Audiensi dibuka oleh Kadisnaker Titov Firman H
2. Perwakilan ABP menyampaikan data pekerja O/S yang diperkerjakan pada bagian produksi di PT IRS serta PT IBR serta kondisi ketenagakerjaan di perusahaan lain:
- Wahyu H: Serikat Pekerja menolak merundingkan dengan manajemen terkait tapi di IBR dan IRS menolak memperjuangkannya karena bukan anggota PUK.
- Wahyudi: Apresiasi terhadap Disnaker mohon agar pemeriksaan dilakukan seperti di Sanfu yakni ada guidance-nya.
3. Tuntutan ABP:
1. Disnaker melakukan pengawasan serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dan atau tidak mematuhi nota dinas ketenaga kerjaan Nomor: 560/2748-was/2012 perihal Penyediaan Jasa Pekerja (Outsourcing) dan PKWT (kontrak).
2. Setiap pekerja berstatus O/S yang dipekerjakan dan ditempatkan pada posisi yang melanggar nota dinas tersebut secara otomatis statusnya berubah menjadi PKWT
3. Pekerja PKWT dengan masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun secara otomatis statusnya berubah menjadi pekerja tetap (PKWTT)
4. Pekerja PKWT yang masa kerjanya kurang dari 2 (dua) tahun statusnya saat kontrak kerjanya berakhir akan diproses sesuai dengan KEPMEN No.100/2004.
5. Disnaker melakukan pengawasan serta menindak tegas Pengusaha yang tidak mengakui sepenuhnya kebebasan berserikat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
6. Disnaker memberikan draft Perbup Ketenagakerjaan serta memberikan kesempatan kepada perwakilan ABP untuk masuk dalam team pembahas draft perbup.
7. Disnaker berkomitment menyampaikan kepada Bupati untuk tidak mengeluarkan Perbup sebelum membahasnya dengan perwakilan ABP.
4. Disnaker melakukan pengawasan/pemeriksaan dengan mengirimkan tembusan langsung ke PUK nya.
5. IBR sudah diperiksa. IBR akan melakukan meeting internal dengan perusahaan O/S. Kadisnaker menghimbau agar terus dilakukan sosialisasi peraturan perundangan ini.
6. Pengawasan merupakan tugas Disnaker dan Khusus pemeriksaan ke Perusahaan masalah O/S melibatkan Pengawasan dan Pencatatan. Harapannya Gaung Penghapusan O/S ini diteruskan.
7. Perbup sudah ditandatangani oleh Bupati. Isi pokok Perbup:
- O/S Limitatif
- Upah O/s 2x UMK
- Kepmenaker 101 dipertegas di Perbup.
- Sangsi Hukum tidak bisa. Hanya sangsi administratif.
- Perusahaan Penyelenggara O/S Wajib mendaftarkannya di Disnaker.
8. Hari Senin Insya Allah PERBUP mengenai O/S dan PKWTakan disebarkan.
9. Masukan dari ABP:
- Pak Edi: SPN IRS sudah melayangkan surat ke manajemen. Tapi SPN ternyata tidak diikutsertakan dalam perundingan. Mohon agar kebebasan berserikat dilaksanakan di IRS.
- Dede S: Bagaimana implementasinya. Terlepas ada pihak-pihak yang pro-kontra maka ABP akan lebih terkoordinasi. ABP mengapresiasi tapi implementasi di lapangan ABP.
10. Pak Titov: Agar komunikasi dibangun lebih baik. Disnaker akan menyampaikannya ke manajemen IRS. Dengan adanya Perbup ini maka Disnaker memiliki tenaga baru untuk melakukan pengawasan. Pergerakan dilakukan secara formal dan dilakukan secara random sehingga gemanya terdengar oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya.
11. Target pemeriksaan akan dilakukan terus menerus dan tidak terbatas masalah O/S dan PKWT tapi juga masalah lainnya. Misal, PKWT habisnya dianggap setelah lebaran sehingga mendapatkan THR serta kesejahteraan lainnya.
12. Perihal Facebook agar diklarifikasi bahwa untuk Pencatatan Nissan dan AJC sudah selesai sehari dan tidak ada maksud mempersulit.
13. Agar untuk pemberitahuan hasil MUSNIK diperjelas tertib administrasinya dengan menggunakan surat pengantar.
14. Dari hasil Survey KHL Agustus-September maka KHL 2013 sekitar Rp 1,7 juta.
15. Dipastikan pekerja O/S terlindungi. Ketika O/S terhapuskan maka pekerja statusnya saja yang dirubah.
16. Untuk pemeriksaan di IBR dan IRS maka dilibatkan SPN IRS dan PPMI’98 IBR.
17. Selalu dilakukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara ABP dengan Disnakertransos terkait penegakan Perbup O/S dan PKWT bermasalah.
0 komentar :