Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat kabinet
terbatas terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kantor Presiden, kompleks Istana
Kepresidenan, Kamis (2/10).
Turut hadir dalam ratas antara lain Wakil Presiden
Boediono, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko
Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM
Amir Syamsuddin.
Berdasarkan pantauan Republika, Presiden tiba di ruang
rapat sekira pukul 19.20 WIB. Setelah ratas pungkas, sekitar pukul 20.15
WIB, Presiden SBY beserta Wapres dan sejumlah menteri dalam Kabinet
Indonesia Bersatu II menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni
Kamil Manik dan Komisioner KPU Juri Ardiantoro di ruang tamu kantor
Presiden.
Kemudian setelah menemui Husni dan Juri, Presiden menggelar
konferensi pers. Tidak seperti biasanya, SBY tidak menghelat keterangan
pers di kantornya, melainkan di Istana Merdeka.
Dalam konferensi pers yang dimulai tepat pukul 21.30 WIB,
Presiden SBY mengatakan telah mengambil langkah konstitusional demi
menyelamatkan kedaulatan rakyat yang dinilai sebagian besar masyarakat
Indonesia telah direnggut pasca pengesahan RUU Pilkada, Jumat (26/9)
dini hari WIB.
Dengan menimbang berbagai opsi, termasuk berkonsultasi
dengan berbagai pihak, Presiden memutuskan untuk memilih opsi penerbitan
Perppu. "Saya baru saja menandatangani dua perppu," ujar Presiden.
Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu 1/2014, menurut SBY, sekaligus
mencabut UU 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang
mengatur pilkada secara tidak langsung melalui DPRD.
Sebagai konsekuensi penetapan Perppu 1/2014, maka untuk
menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, Presiden menerbitkan
Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Kontennya adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Presiden SBY menjelaskan, kedua perrpu yang ditandatanganinya merupakan bentuk perjuangannya bersama-sama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pilkada secara langsung.
Kontennya adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Presiden SBY menjelaskan, kedua perrpu yang ditandatanganinya merupakan bentuk perjuangannya bersama-sama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pilkada secara langsung.
Dalam sejumlah kesempatan, Presiden telah menegaskan ia
mendukung penuh pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan-perbaikan
mendasar. "Meski saya menghormati proses di DPR yang memutuskan pilkada
melalui DPRD, izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya
kedaulatan rakyat serta tegaknya demokrasi dari rakyat dan untuk
rakyat," kata Presiden SBY.
0 komentar :