Menakertrans juga memberikan defenisi
terlebih dahulu atas beberapa istilah yang sebelumnya sudah diatur dalam
Permenakertrans. Misalnya tentang asosiasi sektor usaha yang diartikan
sebagai perkumpulan beberapa perusahaan yang mempunyai bidang usaha yang
sama dan sejenis, dan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu juga ada istilah ‘alur kegiatan proses pelaksanaan
pekerjaan’ yang didefinisikan sebagai serangkaian pekerjaan yang
menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir serta
memuat mengenai pekerjaan atau kegiatan utama dan penunjang.

