Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) sangat menyesalkan
keinginan Pemerintah yang tetap ingin memaksakan RPP
Pengupahan disyahkan menjadi PP Pengupahan.
Beberapa
masalah yang ada antara lain, pertama, RPP Pengupahan tersebut tidak
melibatkan kalangan SP SB dalam proses pembahasannya, padahal sesuai
ketentuan yang ada dan konvensi ILO tentang Tripartit bahwa pemerintah
harus melibatkan SP SB dalam merumuskan ketentuan/peraturan tentang
Ketenagakerjaan.
