Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) sangat menyesalkan
keinginan Pemerintah yang tetap ingin memaksakan RPP
Pengupahan disyahkan menjadi PP Pengupahan.
Beberapa
masalah yang ada antara lain, pertama, RPP Pengupahan tersebut tidak
melibatkan kalangan SP SB dalam proses pembahasannya, padahal sesuai
ketentuan yang ada dan konvensi ILO tentang Tripartit bahwa pemerintah
harus melibatkan SP SB dalam merumuskan ketentuan/peraturan tentang
Ketenagakerjaan.
Dalam RPP tentang Pengupahan sama sekali tidak memperhatikan kesejahteraan buruh. Hal ini nampak dengan adanya ketentuan kenaikan upah minimum
dilakukan 2 tahun sekali yang tentunya akan menghancurkan daya beli buruh yang
mengakibatkan buruh dan keluarganya sulit menjadi sejahtera. Faktanya
selama ini, kenaikan upah minimum setahun sekali saja belum dapat
menjamin daya beli buruh meningkat, apalagi kalau nanti jadi 2 tahun
sekali.
Ini artinya terjadi perbudakan secara terselubung. Cak Imin
(red-Muhaimin Iskandar) yang mewakili pemerintah RI berpidato dengan lantang
di sidang ILC, meminta ILO menghapus kerja paksa dan perbudakan
tetapi Cak Imin lupa bahwa adanya RPP pengupahan yang berpotensi kuat menjadi
instrumen perbudakan terselubung di indonesia.
Disisi lain kita tahu bahwa pemerintah selalu gagal
mengendalikan harga. Inflasi tahunan pastinya menurunkan daya beli
buruh.
0 komentar :