Angka upah minimum kota (UMK) Solo 2015 ditetapkan senilai
Rp1.199.550 per bulan atau 100% lebih dari hasil survei kebutuhan hidup
layak (KHL). Angka UMK mengalami kenaikan Rp 54.550 dibandingkan UMK
tahun ini.
Pengusulan angka ini setelah Dewan Pengupahan Kota Solo yang terdiri
atas perwakilan buruh dan perusahaan menyepakatinya. Usulan angka UMK
ditandatangani Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo untuk kemudian diajukan
ke Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Kota Solo, Sumartono Kardjo ketika dijumpai wartawan di Balai kota
Solo, Selasa (30/9/2014), mengatakan telah merampungkan pembahasan UMK
dan telah ditandatangani Wali Kota Solo.
Angka UMK tersebut mengalami kenaikan Rp54.550 dibandingkan UMK tahun
ini yang ditetapkan senilai Rp1.145.000. “Angka UMK 2015 sudah
ditetapkan Rp1.199.550 dan akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk
ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, dia mengatakan Dewan Pengupahan telah merampungkan
pembahasan hasil survei angka KHL sebagai salah satu patokan penetapan
angka UMK 2015. Hasil survei KHL, dia menyebutkan angka UMK yang
ditetapkan mengalami kenaikan Rp5 dari nilai KHL Rp1.199.545. Artinya,
dia mengatakan angka UMK 100% lebih sedikit dari nilai KHL.
“Ada 60 komponen yang menjadi acuan dalam survei KHL. Survei tersebut
dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk menentukan UMK tahun 2015,”
katanya.
Selain pemerintah, dia menambahkan survei melibatkan perwakilan
pengusaha, pekerja, perguruan tinggi, serta pakar. Sejumlah komponen
yang dilakukan survei, telah tertuang dalam aturan yang berlaku tentang
penetapan KHL. Komponen-komponen yang dilakukan survei di antaranya
meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, fasilitas pendidikan,
kesehatan, transportasi, dan kebutuhan rekreasi.
Dengan mengacu pada kondisi harga serta biaya seluruh komponen
tersebut, survei itu nantinya menjadi pedoman dalam penetapan KHL yang
dilakukan oleh Dewan Pengupahan. “UMK ini ditetapkan belum
mempertimbangkan jika nanti ada kenaikan BBM [bahan bakar umum]. Tapi
UMK sudah ada kenaikan dibandingkan tahun ini meski tidak banyak,”
tuturnya.
Dia mengatakan pertimbangannya perusahaan mulai diwajibkan memasukkan
karyawan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program BPJS,
pengusaha harus menambah alokasi anggaran 8,89% dari angka UMK sebagai
premi BPJS.
Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo berharap perusahaan nantinya bisa
mematuhi angka UMK yang ditetapkan. Pihaknya juga berharap Gubernur bisa
menetapkan angka UMK minimal sesuai angka yang diajukan di tingkat
daerah. “Kalau bisa ya dinaikkan. Minimal sama lah dengan yang kita
ajukan ke sana. Kan angka UMK yang diajukan masih dibahas di Dewan
Pengupahan Provinsi,” katanya.
Sumber :
0 komentar :