REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
dan peremajaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013, Udar Pristono melalui
kuasa hukumnya, Eggi Sudjana menggugat Kejaksaan Agung ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan sekaligus meminta
mantan Gubernur DKI Joko Widodo datang ke persidangan, Senin (13/10).
Pasalnya, Udar Pristono merasa penahanan yang dilakukan oleh penyidik
Kejaksaan Agung tidak sesuai prosedur. “Berkaitan dengan predikat crime
yang dituduhkan, kaitannya dengan busway yang berasal dari putusan SK
Gubernur No 2082 tidak terbukti," ujar Eggi.
Ia pun meminta majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi untuk
memberikan kesaksian pada Rabu, (15/10) mendatang sebagai pembuktian
alasan mencopot Udar.
Sidang perdana praperadilan tersebut berlangsung 45 menit yang dipimpin Hakim tunggal Nur Aslam. Sebelumnya, Udar sendiri ditahan oleh penyidik pidana khusus gedung bundar pada Rabu 17 September lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta anggaran 2013.
Sidang perdana praperadilan tersebut berlangsung 45 menit yang dipimpin Hakim tunggal Nur Aslam. Sebelumnya, Udar sendiri ditahan oleh penyidik pidana khusus gedung bundar pada Rabu 17 September lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta anggaran 2013.
0 komentar :