Peneliti dari Human Rights Watch, Andreas Harsono,
mengatakan presiden terpilih Joko Widodo harus berani menertibkan
peraturan daerah yang diskriminatif.
Andreas secara khusus menyoroti aturan yang diterbitkan di
Aceh selaku daerah otonomi khusus. "Jokowi wajib mengarahkan Menteri
Dalam Negeri untuk meninjau peraturaen daerah yang bersifat
diskriminatif dengan maksud untuk merevisi atau menghapusnya," kata
Andreas di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2014.
Pada 1999, kata Andreas, Aceh adalah satu-satunya provinsi
di Indonesia yang secara hukum dapat mengadopsi peraturan yang berasal
dari hukum Islam atau syariat.
Parlemen Aceh bertugas merancang peraturan daerah Islam,
sementara pemerintah Aceh membuat hukum pidana Islam. Peraturan ini
berlaku tidak hanya untuk penduduk mayoritas muslim di Aceh, tapi juga
sekitar 90.000 penduduk nonmuslim, terutama Kristen dan Buddha, serta
wisatawan domestik dan mancanegara yang berkunjung ke Aceh.
Lebih-lebih, dia mengatakan, parlemen Aceh pada 27
September 2014 menyetujui prinsip peraturan daerah Islam dan hukum
pidana Islam (Qanun Jinayah). Aturan itu, menurut Andreas, bisa
mengkriminalisasi hubungan sesama jenis serta semua tindakan zina atau
hubungan seksual di luar pernikahan.
"Hubungan sesama jenis di Aceh akan diganjar oleh hukuman
100 cambukan dan 100 bulan penjara, sedangkan zina dikenakan hukuman 100
kali cambukan," kata Andreas.
Hukuman itu, menurut Andreas, menyangkal hak dasar warga
Aceh untuk berekspresi, memiliki privasi, dan menjalankan kebebasan
beragama. Kriminalisasi hubungan sesama jenis, Andreas menambahkan,
merupakan langkah mundur yang besar, sehingga pemerintah Indonesia yang
baru harus mengutuk dan mencabut aturan itu.
"Hukuman cambuk tak relevan lagi dan harusnya sudah ditinggalkan sejak abad pertengahan lampau," ujarnya.
Karena itu, Andreas melanjutkan, Human Rights Watch
mendesak DPRD Aceh mencabut dua undang-undang yang baru saja disahkan.
Sedangkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah harus menghentikan sepak terjang
polisi syariat yang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan
kejahatan versi hukum syariat."Orang-orang di Aceh harus menikmati hak
dan kebebasan yang sama seperti semua orang Indonesia."
[yq/theglobejurnal]
0 komentar :