Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok, mengatakan dengan pasti bahwa Front
Pembela Islam (FPI) saat ini tidak memiliki izin di Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta.
Namun kata Ahok, FPI pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2008, tetapi izin tersebut telah habis.
"Enggak pernah terdaftar di kita. Justru mereka pernah terdaftar di Kemendagri, dan berakhir di 2013 surat izinnya," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2014.
Meski enggan mengatakan sumber info yang menyebutkan bahwa FPI sudah tak terdaftar lagi di Kemendagri, Ahok mengatakan bahwa sumber yang dimilikinya valid.
"Di situ (permendagri) disebutkan, kalau tidak sesuai undang-undang harus dibubarkan," imbuh Ahok.
Ketika ditanya mekanisme pembubaran ormas, Ahok menjawab bahwa itu bukan kuasanya.
"Gak tau. Itu bukan urusan saya..", tutup Ahok.
Perseteruan Ahok dengan FPI sudah berkali-kali terjadi. Sikap Ahok yang terkesan anti Islam dituding jadi penyebab kemarahan ormas Islam yang kerap membantu pemprov DKI Jakarta saat terjadi bencana itu. (fs)
Namun kata Ahok, FPI pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2008, tetapi izin tersebut telah habis.
"Enggak pernah terdaftar di kita. Justru mereka pernah terdaftar di Kemendagri, dan berakhir di 2013 surat izinnya," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2014.
Meski enggan mengatakan sumber info yang menyebutkan bahwa FPI sudah tak terdaftar lagi di Kemendagri, Ahok mengatakan bahwa sumber yang dimilikinya valid.
"Di situ (permendagri) disebutkan, kalau tidak sesuai undang-undang harus dibubarkan," imbuh Ahok.
Ketika ditanya mekanisme pembubaran ormas, Ahok menjawab bahwa itu bukan kuasanya.
"Gak tau. Itu bukan urusan saya..", tutup Ahok.
Perseteruan Ahok dengan FPI sudah berkali-kali terjadi. Sikap Ahok yang terkesan anti Islam dituding jadi penyebab kemarahan ormas Islam yang kerap membantu pemprov DKI Jakarta saat terjadi bencana itu. (fs)
0 komentar :