Basuki Tjahya Purnama (Ahok) langsung membela diri ketika ditanya
mengenai pelarangan pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Melalui
Account Twitternya Rabu 24 September 2014, Ahok menuliskan: "Saya tidak
pernah melarang pemotongan hewan kurban. Tidak mungkin saya melarang
umat Islam melaksanakan ibadah. Jgn sembarangan mainkan isu." Baca juga berita sebelumnya: http://suara-buruh.blogspot.com/2014/09/ahok-larang-pemotongan-hewan-kurban-di.html
Menariknya, pernyataan Ahok tersebut bertolak belakang dengan isi
instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh dirinya sendiri, tertanggal
17 Juli 2014 saat menjabat sebagai Plt Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Link file pdf INGUB dapat dilihat dan didownload DISINI.
Didalam isi Ingub tersebut memang hanya ada pelarangan pemotongan hewan kuban di sekolah tingkat dasar saja dan untuk sekolah menengah, sekolah atas, masjid dan instansi-instansi pemerintah hanya menyebutkan berupa himbauan untuk tidak memotongan hewan kurban di lokasi-lokasi tersebut. Dan kalaupun masih tetap melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi-lokasi tersebut, di dalam Ingub tersebut mensyaratkan tempat pemotongan heawan kurban harus mempunyai "Standard Minimal Tempat Pemotongan Hewan" dan itu jika merujuk ke:
maka hanya RPH saja yang mempunyai "Standard Minimal Tempat Pemotongan Hewan".
Secara tidak langsung, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan di RPH saja. (fs)
0 komentar :