Kisruh RUU Pilkada, Jumhur Disebut Perintahkan Bakar Bendera Parpol; Ini Jawaban Jumhur

Admins     12.30  No comments

 Jumhur Hidayat

Inisiator Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gepala) Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan, tak pernah memberi perintah kepada massa untuk membakar bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya tidak pernah memerintahkan pembakaran bendera PKS," katanya melalui pesan singkat, Kamis (25/9). Sebelumnya, seperti yang dilansir oleh tempo.co disebutkan Jumhur-lah yang memberi perintah dalam orasinya, berikut petikan beritanya:

Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar
Sejumlah kepala daerah yang menolak disahkannya opsi pemilihan kepala daerah lewat DPRD dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah membakar bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di pintu masuk gedung DPR. Bendera PKS dibakar lantaran partai berlambang bulan sabit kembar itu mendukung disahkannya opsi pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

"Turunkan (bendera PKS). Bakar saja, bakar," kata mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat yang memimpin orasi, Kamis, 25 September 2014.

Awalnya, bendera PKS berukuran 3 x 2 meter itu dipasang oleh massa PKS yang berunjuk rasa pada pukul 13.15 WIB. Namun tak sampai 15 menit, puluhan massa PKS bubar tanpa alasan. Bendera itu sempat berkibar di atas pagar masuk Kompleks Parlemen, Senayan.

Tepat pukul 14.00 WIB, sejumlah kepala daerah dan sekitar 300 massa gabungan berbagai organisasi masyarakat mendatangi lokasi bekas unjuk rasa massa PKS tadi. Mereka tergabung dalam serikat buruh, organisasi mahasiswa, dan serikat petani. Beberapa orang dari mereka langsung menurunkan bendera PKS itu, dan membakarnya. Mereka meneriaki gedung DPR yang intinya menolak pilkada lewat DPRD.

Di tengah proses pembakaran, massa memasang sejumlah bendera organisasi masyarakat mereka tempat bekas bendera PKS. Menurut pantauan Tempo, sekitar delapan bendera baru kini terpasang menggantikan bendera PKS.

Setelah itu, satu per satu para kepala daerah itu berorasi di atas kendaraan pikap yang mereka bawa dalam berunjuk rasa. Di antaranya Bupati Nias, Sumatera Utara; Bupati Karawang, Jawa Barat; Bupati Batubara, Sumatera Utara; dan Wali Kota Bandar Lampung.

Jumhur menolak untuk diwawancarai setelah dirinya berorasi. Jumhur bergegas masuk menuju gedung DPR bersama beberapa pengawalnya. Begitu juga para kepala daerah dan pimpinan organisasi masyarakat di sana. Tak ada yang mau menanggapi soal pembakaran bendera PKS itu.

(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/09/25/078609655/Kisruh-RUU-Pilkada-Bendera-PKS-Dibakar)

Namun, Jumhur mengakui memerintahkan massa membakar ban saat melakukan unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis. Yaitu saat berlangsungnya rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada.

"Kalau perintah membakar ban, itu memang benar saat saya berorasi di hadapan ribuan orang dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang hadir di DPR," katanya.

"Akan tetapi, soal bendera dibakar, malah saya tahunya dari berita online. Kapan dibakarnya pun saya tidak tahu."

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu menceritakan, ketika bertamu ke PKS dan PAN memang ada usulan untuk membakar bendera dua partai itu.

"Namun, saat akan berlangsung acara demo, saya putuskan agar para tamu yang jumlahnya sekitar seribu orang, jangan sampai membakar-bakar bendera," katanya.

Ia menegaskan, sekadar mengingatkan mereka kalau dua partai itu lahir pada masa reformasi. Sehingga jangan menghapus kembali pilkada langsung yang merupakan hasil reformasi.

, ,

0 komentar :

Recent Post

Proudly Powered by Blogger.