KSPI : Buruh desak manfaat pensiun 75% dan jaminan pensiun dijalankan 1juli 2015
Jakarta, KSPI – Anggota Tripartit Nasional unsur buruh mendesak agar
Manfaat berkala Jaminan Pensiun akan diterima pekerja swasta sebesar
75% dari upah terakhir yang diterimanya, desakkan ini disampaikan
sehubungan hari ini kamis 4 September pukul 10.00 di kantor
Kemenakertrans dilaksanakan Rapat Pleno LKS Tripartit Nasional yang
akan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun.
Sepertinya pihak pemerintah dan pengusaha akan tetap memaksakan besaran manfaat hanya 25 sd 30% dari upah yang jelas hal itu tidaklah layak .
Muhammad Rusdi salah satu anggota Tripartit Nasional yang mewakili
KSPI mengatakan , bahwa Sesuai amanah UU no 40 th 2004 tentang sistem
jaminan sosial nasional ( SJSN) dan UU no 24 tahun 2004 tentang BPJS
bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang
pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total
tetap. Program Jaminan pensiun ini berbasis tabungan dan asuransi
sosial, bagi peserta yang sudah mengiur selama kurang lebih 15 tahun
maka si pekerja atau keluarganya akan mendapat manfaat berkala setiap
bulannya sampai batas yang ditentukan, sedangkan bila mas iur pekerja
kurang dari 15 tahun maka ia akan mendapatkan akumulasi iuran yang telah
di iur namun tidak mendapat manfaat berkala setiap bulannya.
Parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam perhitungan kebutuhan
hidup layak (khl) harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan
keluarganya seperti kebutuhan : makanan, minuman, pakaian, kesehatan,
perumahan, transportasi & pendidikan.
Muhamad Rusdi yang juga Sekjend KSPI mengatakan bahwa besaran manfaat
berkala yang diterima oleh pekerja ketika memasuki usia pensiun
sebagai pengganti pendapatan yang hilang tidak boleh jauh dari
pendapatan sebelumnya yakni minimal 75 % dari upah terakhir. Sama dengan
persentase yang diterima para PNS,TNI/Polri dan para pekerja di BUMN.
Untuk mendapatkan manfaat sekitar 75% setiap bulannya, maka iuran
jaminan pensiun setidaknya sekitar 18% dari upah terakhir dengan
perincian, pekerja mengiur 3%, pengusaha mengiur 12% dan pemerintah
mengiur 3%. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat
pensiun karena sejatinya para pekerja swasta juga sudah berkontribusi
setiap bulannya dalam membayar pajak karnanya wajib bisa hidup layak
saat memasuki usia pensiun.
Sementara itu, Sahat Butar butar anggota LKS Tripartit Nasional yang
mewakili FSP KEP KSPI mengatakan, di beberapa BUMN dan beberapa
perusahaan swasta yang selama ini telah menyelengarakan program jaminan
pensiun secara sukarela sesuai dengan UU No11/1992 iurannya rata rata di
kisaran 13-18%.
Sebagai pembanding, di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam Iurannya
sebesar 20%, dengan perincian pekerja 7% pengusaha 13%, di China
iurannya sebesar 20% yang dibayarkan oleh pengusaha, di Malaysia sebesar
24% dengan perincian pekerja 11% paemberi kerja 13%, dan di Singapura
pekerja 20% sedangkan pengusaha 16%. Iuran dari pengusaha rata rata
diatas 13%.
Sahat mengaskan, bahwa Kami menolak usulan dari pemerintah dalam
draft Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun hanya
mengusulkan iuran sebear 8% dengan perincian pekerja 3% dan pengusaha
sebesar 5% dengan besaran manfaat berkala setiap bulan yang didapat
para psnsiunan hanya sebesar 25% dari gaji terakhir.
Yang paling prinsip Jaminan Pensiun wajib dijalankan mulai 1Juli 2015
dan bersifat wajib bagi para pekerja swasta./pekerja sektor formal.
Karenanya Pemerintah wajib serius membuat aturan khususnya terkait
manfaat dari Jaminan Pensiun karena dana yang terkumpul akan menjadikan
kekuatan ekonomi dimana dengan uang JHT para pekerja yang jumlahnya
ratusan trilyun maka dengan uang pensiun yang jumlahnya ribuan trilyun
akan bisa mengerakkan roda perekonomian nasional bisa dikelola dengan
sembilan prinsip jaminan sosial dan akan jadikan Indonesia bangsa
bermartabat yang secara bertahap bisa lepas dari ketergantungan Hutang
dari lembaga keuangan internasional dan negera negara donor yang
selama ini jadi beban APBN.
Selain itu, menurut Tuhu Bangun anggota Tripartit Nasional perwakilan
dari FSP BUN dan Aris Munandar anggota Tripartit Nasional mewakili FSP
BUMN menyatakan bahwa dalam rangka keberlangsungan program lembaga
lembaga Dana Pensiun ( DAPEN) yang selama ini telah menyelenggarakan
program jaminan pensiun selama puluhan tahun, keberadaannya tetap
berjalan sebagaimana mestinya, kewajiban Pemberi kerja/pengusaha tetap
berjalan sesuai kesepakatan masing masing DAPEN dan pemberi kerja
dengan ketentuan manfaat pensiun dan perhitungan dasar pensiun ( PhDP)
tidak dibawah ketentuan peraturan pemerintah.
Dan selanjutnya bagi DAPEN DAPEN wajib melaporkan /mendaftarkan
kelembagaan atau penyelenggara DAPEN nya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk
kemudian mendapatkan sertifikasi dan atau legalitas.
Secara prinsip dengan Jaminan Pensiun maka pekerja akan tenang dalam
bekerja, Perusahaan akan maju dan berkembang karna Produktivitas pasti
akan naik dan yang terpenting Perekonomian negara akan kuat karna daya
beli rakyat kuat.
Siaran Pers KSPI 4 Sept 2014
Tim Media KSPI
Tim Media KSPI
0 komentar :