Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
kerugian dan potensi kerugian negera dalam pengadaan alat kesehatan di
Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Anggaran yang diaudit lembaga
auditor negara itu tahun anggaran 2011-2013 dengan nilai kerugian
mencapai satu trilyun lebih.
Menurut Direktur
Eksekutif INFRA Agus Chairuddin, hasil audit BPK terhadap pengadaan
alkes tersebut termasuk hibah alkes dari Dinkes DKI untuk Rumah Sakit
Adhyaksa.
“Menilik UU yang mengatur tentang
Hibah, bantuan hibah alkes dari Dinas Kesehatan DKI untuk RS Adhyaksa
tersebut tidak memiliki dasar hukum. Salah kaprah!,” kata Agus
Chairuddin di Jakarta, Kamis (11/9).
Jadi,
lanjut Agus, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama pada Oktober 2013 lalu, yang dilansir berbagai media massa,
adalah sangat tidak tepat.
Lebih lanjut, Agus
menyatakan, sangat patut dicurigai bantuan hibah alkes dari Dinkes DKI
untuk RS Adhyaksa merupakan dugaan suap untuk melemahkan Kejaksaan Agung
agar tidak menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan korupsi yang
dilakukan para petinggi Pemprov DKI Jakarta.
“Contoh kasus seperti kasus bus transjakarta, waduk pluit dan LHP BPK,” beber Agus Chairuddin.
Sementara
itu, Pengamat Politik Jakarta Amir Hamzah menyatakan, bantuan hibah
lintas sektoral bisa saja dilakukan jika RS Adhyaksa sudah beroperasi
sebagaimana rumah sakit pada umumnya.
“Namun jika belum beroperasi tapi sudah menerima bantuan hibah, jelas ini tidak benar,” tegas Amir Hamzah.
Direncanakan
RS Adhyakasa akan peresmian awal (soft launching) oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, pada Kamis (11/9/2014), di komplek Adhyaksa Loka,
Ceger, Jakarta Timur.
Sumber: aktual.com
0 komentar :