Menurut
Istri Korban HAM almarhum Munir Said Thalib, Suciwati, mengatakan
presiden terpilih Joko Widodo melakukan kesalahan pertamanya dalam
menegakkan hak asasi manusia. Yaitu, dengan menunjuk bekas Kepala Badan
Intelijen Negara, Letnan Jenderal (purn) Abdullah Makhmud Hendropriyono,
sebagai penasihat tim transisi pemerintahan.
Menurutnya "Ulah Jokowi menunjuk Hendro adalah hal yang memalukan dan menunjukkan adanya politik balas budi. Kalau mau
berpolitik bersih, seharusnya Jokowi menunjuk orang lain," ujar Suci.
Sebelumnya, lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasa atau Kontras mengecam penunjukan Hendropriyono sebagai penasihat tim transisi Jokowi. Mereka menuding Hendropriyono terlibat sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti kasus Talangsari, Lampung, dan pembunuhan aktivis HAM, Munir. (Baca: Jokowi Tak Lindungi Hendropriyono)
Suciwati menilai pernyataan Jokowi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan Hendropriyono tak mencerminkan niatan menegakkan hak asasi. "Seorang presiden tak selayaknya mengatakan 'itu sudah berlalu' atau 'rapopo (tak apa-apa)' terhadap dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan Hendro," kata dia.
Menurutnya "Ulah Jokowi menunjuk Hendro adalah hal yang memalukan dan menunjukkan adanya politik balas budi. Kalau mau
berpolitik bersih, seharusnya Jokowi menunjuk orang lain," ujar Suci.
Sebelumnya, lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasa atau Kontras mengecam penunjukan Hendropriyono sebagai penasihat tim transisi Jokowi. Mereka menuding Hendropriyono terlibat sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti kasus Talangsari, Lampung, dan pembunuhan aktivis HAM, Munir. (Baca: Jokowi Tak Lindungi Hendropriyono)
Suciwati menilai pernyataan Jokowi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan Hendropriyono tak mencerminkan niatan menegakkan hak asasi. "Seorang presiden tak selayaknya mengatakan 'itu sudah berlalu' atau 'rapopo (tak apa-apa)' terhadap dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan Hendro," kata dia.
Jokowi, kata Suciwati, seharusnya mendorong Hendropriyono untuk disidang di pengadilan hak asasi manusia. "Kalau mau membuktikan Hendropriyono tak punya pelanggaran, ya dibuktikan dong di pengadilan," kata Suciwati.
Suciwati mengaku pernah berdiri bersama-sama Kontras menggugat kebijakan Presiden Megawati menunjuk Hendropriyono sebagai Kepala BIN. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tapi gugatan itu sia-sia. Sejak awal kami pesimistis orang seperti Hendropriyono yang dekat dengan kekuasaan bisa dikalahkan," kata dia.
Sumber: tempo
0 komentar :